JAKARTA –borneosinartvnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi memberikan “perlindungan tingkat tinggi” bagi para pencari berita. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa lagi asal menyeret wartawan ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme profesi di Dewan Pers terlebih dahulu Akhir dari Era Kriminalisasi Pers.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) guna memperkuat kepastian hukum bagi profesi jurnalistik.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo di hadapan persidangan hari ini Jalur Dewan Pers: Syarat Mati Sebelum Lapor Polisi.
MK menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan dari sanksi pidana maupun perdata bagi wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Kini, penuntutan hukum hanya bisa digunakan sebagai langkah terakhir jika jalur berikut tidak mencapai kesepakatan Mekanisme Hak Jawab: Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menanggapi pemberitaan. Hak Koreksi: Melakukan perbaikan terhadap informasi yang keliru.
Pertimbangan Dewan Pers: Adanya upaya penyelesaian terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers Mandat Restorative Justice
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bagian tak terpisahkan dari penerapan restorative justice. Artinya, selama karya jurnalistik dibuat secara sah dan mengikuti kaidah etik, wartawan tidak dapat serta-merta diproses hukum sebelum seluruh mekanisme di Dewan Pers tuntas.
Langkah MK ini menjadi kemenangan besar bagi kebebasan pers Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam kritik melalui jalur hukum yang dipaksakan.(**)











