JAKARTA -borneosinartvnews.com -Tim Advokasi Profesi Advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10/03/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.
Kejanggalan Istilah “Daftar Pencarian Saksi”
Langkah hukum ini dipicu oleh unggahan akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, penyidik menyertakan narasi “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” yang menampilkan foto, nama lengkap, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H.
Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, S.H., M.H., C.R.A., menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
“Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka yang melarikan diri, bukan untuk saksi. Ini adalah bentuk maladministrasi dan penyimpangan serius,” tegas Yusuf.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam laporan resminya, tim hukum DePA-RI memaparkan tiga poin utama pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak Polresta Denpasar:
Pelanggaran KUHAP 2025: Penyidik dianggap melompati prosedur formal pemanggilan saksi (Panggilan 1 dan 2) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 KUHAP, dan justru langsung melakukan “pencarian” via media sosial.
Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Publikasi NIK secara terbuka di media sosial dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No. 27 Tahun 2022 yang melindungi kerahasiaan identitas warga negara.
Pelanggaran Kode Etik Polri: Tindakan ini dinilai tidak profesional dan merusak reputasi seseorang yang statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku kejahatan.
Desak Pemeriksaan Kapolresta hingga Kasat Reskrim
Tim Advokasi meminta Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polresta Denpasar selaku pihak yang bertanggung jawab atas konten publikasi tersebut.
Hadir mendampingi pelaporan tersebut sejumlah advokat senior di antaranya Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., dan Bachtiar Marasabessy, S.H., M.H.
“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara transparan. Ini adalah momentum untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” pungkas Yusuf Istanto. (Megy)











