Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Nasional · 12 Mar 2026 22:12 WITA ·

Sekwan Dinilai Tak Pahami Aturan Reses, AMI Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejati


 Sekwan Dinilai Tak Pahami Aturan Reses, AMI Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejati Perbesar

SURABAYA-borneosinartvnews. com 12 Maret 2026 – Audiensi antara Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan jajaran DPRD Kota Surabaya terkait tata kelola dana reses berakhir dengan ketegangan.

Pertemuan yang digelar di gedung DPRD pada Kamis (12/3/2026) tersebut menjadi sorotan serius setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai tidak mampu menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme dan dasar hukum pengelolaan dana reses.

Ketidakpahaman Regulasi Picu Kecurigaan
Dalam forum resmi yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bachtiyar Rifai, pihak Sekretariat DPRD dianggap gagal memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses verifikasi, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana reses yang bersumber dari APBD.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa Sekretariat DPRD merupakan instansi kunci yang memegang kendali atas alokasi anggaran tersebut. Menurutnya, ketidaksiapan pejabat administratif dalam memaparkan regulasi dasar bukanlah masalah sepele.

“Jika pejabat administratif tidak memahami aturan dasar, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana uang rakyat dikelola. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan internal,” ujar Baihaki dengan tegas saat audiensi berlangsung.
Ancaman Laporan ke Kejati
Ketidakjelasan dalam audiensi tersebut memicu dugaan adanya pelanggaran administrasi hingga potensi penyimpangan anggaran, termasuk dugaan pengadaan katering fiktif dalam pelaksanaan reses.
Menyikapi hal tersebut, pihak AMI menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum.

Mereka berencana melaporkan temuan dan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) agar segera dilakukan audit serta pemeriksaan mendalam.
“Ini bukan sekadar kritik. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan tempuh jalur hukum agar ada penegakan yang jelas,” tambah perwakilan AMI.

Tuntutan Transparansi
Selain menuntut transparansi, AMI juga mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk tidak berdiam diri. Mereka meminta Wakil Ketua DPRD, Bachtiyar Rifai, serta jajaran pimpinan lainnya untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme pengawasan dana reses selama ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan dewan terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai tuduhan yang dilontarkan oleh AMI. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari DPRD dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik

Warta penulis (Kukuh setya)

 

 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemdes Santan Ulu Gelar Musrenbangdesa RKPDes dan RKPD 2027

20 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kasus Andreas Pujiono Naik Penyidikan, Pengamat Puji Polres Madiun

20 Agustus 2026 - 03:28 WITA

Arda Fitriana Latih Ibu Rumah Tangga Bisnis dari Rumah

19 Agustus 2026 - 11:32 WITA

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase

18 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Investasi China 3.000 Hektare di Bangkalan Dikritik, KAKI Jatim: Jangan Korbankan Lahan Rakyat!

14 Agustus 2026 - 09:17 WITA

Hari Gajah Sedunia 2026: Difpala, LINKSOS, dan Geopix Gelar Pentas Seni Inklusif

10 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Trending di Nasional