Menu

Mode Gelap
BPW PERADIN Jatim 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Advokat Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak Sertifikat 1992 Diberi Negara, Kenapa Hak Warga Sido Bangen Dirampas? Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad DPD LPKAN Jatim Apresiasi Sertijab Pejabat Utama Polda Jatim

Nasional · 12 Mar 2026 22:12 WITA ·

Sekwan Dinilai Tak Pahami Aturan Reses, AMI Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejati


 Sekwan Dinilai Tak Pahami Aturan Reses, AMI Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejati Perbesar

SURABAYA-borneosinartvnews. com 12 Maret 2026 – Audiensi antara Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan jajaran DPRD Kota Surabaya terkait tata kelola dana reses berakhir dengan ketegangan.

Pertemuan yang digelar di gedung DPRD pada Kamis (12/3/2026) tersebut menjadi sorotan serius setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai tidak mampu menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme dan dasar hukum pengelolaan dana reses.

Ketidakpahaman Regulasi Picu Kecurigaan
Dalam forum resmi yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bachtiyar Rifai, pihak Sekretariat DPRD dianggap gagal memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses verifikasi, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana reses yang bersumber dari APBD.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa Sekretariat DPRD merupakan instansi kunci yang memegang kendali atas alokasi anggaran tersebut. Menurutnya, ketidaksiapan pejabat administratif dalam memaparkan regulasi dasar bukanlah masalah sepele.

“Jika pejabat administratif tidak memahami aturan dasar, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana uang rakyat dikelola. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan internal,” ujar Baihaki dengan tegas saat audiensi berlangsung.
Ancaman Laporan ke Kejati
Ketidakjelasan dalam audiensi tersebut memicu dugaan adanya pelanggaran administrasi hingga potensi penyimpangan anggaran, termasuk dugaan pengadaan katering fiktif dalam pelaksanaan reses.
Menyikapi hal tersebut, pihak AMI menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum.

Mereka berencana melaporkan temuan dan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) agar segera dilakukan audit serta pemeriksaan mendalam.
“Ini bukan sekadar kritik. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan tempuh jalur hukum agar ada penegakan yang jelas,” tambah perwakilan AMI.

Tuntutan Transparansi
Selain menuntut transparansi, AMI juga mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk tidak berdiam diri. Mereka meminta Wakil Ketua DPRD, Bachtiyar Rifai, serta jajaran pimpinan lainnya untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme pengawasan dana reses selama ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan dewan terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai tuduhan yang dilontarkan oleh AMI. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari DPRD dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik

Warta penulis (Kukuh setya)

 

 

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak

1 Agustus 2026 - 08:46 WITA

Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

31 Juli 2026 - 14:04 WITA

Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT

31 Juli 2026 - 13:28 WITA

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

31 Juli 2026 - 13:06 WITA

Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

30 Juli 2026 - 19:19 WITA

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong Hadiri Kunker Komisi V DPR RI

30 Juli 2026 - 01:51 WITA

Trending di Nasional