JAKARTA-BORNEOSINARTVNEWS.COM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bangkalan, Lukman Hakim. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik penyimpangan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
Pernyataan KAKI Jatim
Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan Lukman Hakim pernah menjadi bagian dari struktur keuangan pokmas penerima dana hibah Jawa Timur pada masa Mahfud alias Mahud menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Selain itu, beredar informasi mengenai adanya hubungan keluarga antara Mahfud dan Lukman Hakim. Menurut Hosen, informasi tersebut layak didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran dana hibah.
”Kami meminta KPK tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Dana hibah ini nilainya sangat besar, mencapai triliunan rupiah. Harus diusut secara tuntas dan transparan,” tegas Moh Hosen pada Kamis (18/06/2026).
Ia menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam mekanisme pengajuan hingga pencairan dana hibah.
”Jangan hanya menyasar pelaksana di bawah. KPK harus berani menelusuri hingga ke aktor utama. Kalau memang ada keterlibatan pejabat, termasuk kepala daerah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Ketua KAKI Jatim tersebut.
Respons KPK
Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap informasi maupun dugaan yang disampaikan kepada lembaga antirasuah harus disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Ada bukti pendukungnya nggak, Mas?” kata Budi Prasetyo saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Moh Hosen yang meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan Lukman Hakim dalam pengelolaan dana hibah pokmas periode 2019–2024.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, namun setiap laporan harus didukung data dan fakta yang memadai agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Borneo Sinar TV News
Pewarta: Redoh











