TANJUNG SELOR –KALTARA borneosinartvnews.com -Kabar baik mulai diterima tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya dirumahkan.
Para tenaga honorer diketahui telah dirumahkan sejak awal Januari 2026 hingga berita ini diterbitkan.
Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan agar para tenaga honorer kembali masuk dan bekerja seperti biasa sebagai solusi sementara atas kondisi tersebut.Pernyataan itu disampaikan otersebut
Fredy Patantan, Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (jabatan fungsional/ASN), melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis media Borneo Sinar TV, hari ini sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam keterangannya, Fredy Patantan menyampaikan bahwa tenaga honorer yang sempat dirumahkan dipersilakan kembali masuk bekerja, meskipun hingga saat ini belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Untuk sementara, silakan masuk kembali dan bekerja seperti biasa. Namun perlu kami sampaikan, saat ini memang belum ada SK yang dikeluarkan,” tulis Fredy Patantan dalam pesan WhatsApp tersebut.
Kebijakan sementara tersebut menjadi titik terang bagi para tenaga honorer yang telah dirumahkan selama lebih dari satu bulan.
Meski demikian, belum adanya SK resmi masih menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian status dan administrasi kepegawaian tenaga non-ASN.
Perwakilan tenaga honorer menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan kerja tenaga non-ASN.
Namun demikian, para honorer berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga non-ASN di Tanjung Selor, tetapi juga mencakup tenaga honorer di wilayah lain seperti Nunukan dan Tarakan, yang diketahui juga mengalami kondisi serupa dan telah dirumahkan sejak awal Januari.
“Kami sangat berterima kasih. Harapannya kebijakan ini tidak hanya berlaku di Tanjung Selor, tetapi juga bagi teman-teman honorer di Nunukan dan Tarakan,” ujar perwakilan tenaga honorer.
Selain itu, para tenaga non-ASN berharap agar ke depan pemanggilan kembali bekerja dilakukan secara resmi melalui SK atau surat tertulis, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta kejelasan status kepegawaian.
“Kami berharap ada pemanggilan resmi, supaya status kami jelas dan tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari,” tambahnya.
Para tenaga honorer berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Dinas Perhubungan, dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan adil demi menjaga stabilitas pelayanan publik di sektor transportasi. Penulis (Boni)











