BULUNGAN, KALTARA-borneosinartvnewaTiga orang karyawan PT MCC6, kontraktor yang bekerja di lingkungan PT KIPI, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan Rabu (04/02/2026) .
Manajemen perusahaan menyebutkan alasan PHK karena para karyawan tidak masuk kerja, namun klaim tersebut dibantah oleh pihak pekerja.
Menurut keterangan para karyawan, ketidakhadiran mereka di tempat kerja disebabkan oleh kondisi sakit, namun mereka menyayangkan karena selama bekerja tidak pernah diberikan jaminan kesehatan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.Kami sakit, tapi justru di-PHK.
Selama bekerja kami tidak pernah didaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah satu karyawan kepada wartawan.
Selain di-PHK, para karyawan juga mengaku mengalami pemotongan gaji oleh manajemen.
Alasan pemotongan tersebut disebutkan sebagai biaya ongkos keberangkatan dari Sulawesi menuju lokasi kerja perusahaan.
“Gaji kami dipotong dengan alasan ongkos berangkat dari Sulawesi ke lokasi perusahaan. Padahal itu tidak pernah kami sepakati secara tertulis,” ungkap karyawan lainnya.
Para pekerja juga menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak manajemen PT MCC6. Menurut keterangan karyawan, seluruh posisi manajemen PT MCC6 diisi oleh tenaga kerja asing asal Tiongkok (Cina) yang tidak dapat berbahasa Indonesia, sehingga menyulitkan proses komunikasi, klarifikasi, serta penyampaian keluhan terkait hak-hak ketenagakerjaan.
“Manajemen semuanya orang Cina dan tidak bisa berbahasa Indonesia, jadi kami sangat sulit menyampaikan keluhan atau menjelaskan kondisi kami,” kata salah satu karyawan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, juru bicara PT MCC menyatakan tidak mengetahui adanya pemutusan hubungan kerja terhadap tiga karyawan tersebut.
“Kami tidak mengetahui adanya PHK tersebut,” ujar jubir PT MCC singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari manajemen PT MCC6 terkait dasar hukum PHK, pemotongan gaji, penggunaan tenaga kerja asing pada posisi manajemen, maupun kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawan.
Kasus ini berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait PHK karena sakit, pemotongan upah, kewajiban pemberian BPJS, serta penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan manajemen, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Borneo Sinar TV akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk manajemen PT MCC6, PT KIPI, serta instansi ketenagakerjaan setempat. (Editor (Bomi/red)











