BERAU:KALTIM :borneosinartvnews Aktivitas produksi dan penumpukan kayu log yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Asati Ganda di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, menjadi sorotan publik. Hingga kini, klarifikasi resmi terkait legalitas kelompok dan izin pemanfaatan kayu yang dijalankan masih dinanti Rabu(18/02/2026).
Informasi yang dihimpun Borneo Sinar TV menyebutkan adanya kegiatan pengelolaan kayu log di wilayah Dumaring.
Selain di lokasi penumpukan, pengangkutan kayu log juga terlihat melintasi dan menyebrang jalan aspal, yang merupakan akses umum masyarakat.
Kondisi ini menambah perhatian publik karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa kejelasan informasi terbuka terkait dokumen pengangkutan kayu.
Berdasarkan ketentuan kehutanan, setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen sah serta tercatat dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas asal-usul kayu, jalur distribusi, hingga tujuan pengangkutan.
Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka apakah kayu log yang diangkut dan melintasi jalan aspal tersebut telah memiliki dokumen angkut yang sah, serta apakah seluruh prosesnya tercatat secara resmi dalam sistem penatausahaan hasil hutan.
Untuk memperoleh kepastian hukum, permohonan klarifikasi telah diarahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Pantai sebagai instansi teknis terdekat.
Selain itu, klarifikasi juga diminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan eskalasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apabila diperlukan Beberapa poin yang menjadi sorotan publik antara lain Status pendaftaran dan legalitas Kelompok Tani Asati Ganda Kepemilikan izin pemanfaatan hasil hutan yang sah.Dokumen dan pencatatan pengangkutan kayu dalam SIPUHH Kesesuaian lokasi kegiatan dengan peruntukan kawasan hutan.
Sejumlah pihak menilai, aktivitas pengangkutan kayu yang melintasi jalan umum tanpa kejelasan legalitas dapat menimbulkan persoalan hukum, keselamatan pengguna jalan, serta berdampak pada lingkungan.
Oleh karena itu, pengawasan dan penjelasan terbuka dari instansi berwenang dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelompok Tani Asati Ganda terkait status legalitas maupun perizinan kegiatan produksi dan pengangkutan kayu log tersebut.
Borneo Sinar TV akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik
borneosinartvnews (tim)











