TENGGARONG-KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS Babak baru persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kian memanas. Posisi perusahaan semakin terpojok setelah sejumlah saksi kunci membedah fakta-fakta hukum yang sulit terbantah dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (30/4/2026).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat ini menjadi momen krusial untuk memperkuat alat bukti setelah sebelumnya majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada pertengahan April lalu.
Eks Camat Pasang Badan: “Itu Tanda Tangan Saya!”
Saksi pertama yang memberikan keterangan telak adalah mantan Camat Kota Bangun, H.M. Yamin. Di hadapan majelis hakim, ia secara ksatria mengakui keabsahan dokumen transaksi lahan yang diklaim warga. Yamin menegaskan bahwa dokumen tersebut ia sahkan sendiri saat masih menjabat.
”Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut adalah milik saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” tegas Yamin. Pengakuan autentik (bekentenis) dari pejabat yang berwenang saat itu menjadi “serangan” mematikan bagi klaim perusahaan.
Validasi Perbankan: Lahan Jadi Agunan Rp1 Miliar
Suasana ruang sidang kian riuh saat saksi Ir. Totok Heru Subroto, M.Si mengungkap fakta administrasi yang lebih tinggi. Ia membeberkan bahwa lahan tersebut telah melewati verifikasi ketat lembaga keuangan negara.
Menurut Totok, lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara dengan nilai fantastis mencapai Rp1 miliar. Fakta ini membuktikan bahwa jauh sebelum sengketa ini pecah, status hukum dan kepemilikan lahan sudah diakui secara sah oleh sistem perbankan. Selain itu, lahan tersebut juga aktif dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan pemerintah berupa penanaman singkong.
Bantah Klaim Tumpang Tindih Batas Desa
Tak hanya soal surat, aspek wilayah pun dikupas tuntas. Mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, menjelaskan bahwa secara geografis dan administratif, lahan sengketa murni milik warga Sukabumi dan tidak pernah masuk ke wilayah Desa Lebak Ulaq.
”Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi. Berbeda kecamatan dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah sejak saya menjabat,” ungkap Sukadi. Penegasan ini diperkuat oleh saksi Sudirman (mantan Sekdes) dan Julkifli SE (Camat Kota Bangun Darat aktif) yang memastikan seluruh prosedur administrasi dilakukan sesuai regulasi pemerintah.
Kuasa Hukum Optimis Menang
Menanggapi rentetan kesaksian tersebut, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., dari Borneo Raya Law Firm selaku kuasa hukum warga, menyatakan bahwa posisi hukum kliennya kini sangat kokoh.
”Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, baik secara administrasi maupun historis. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta yang telah terang benderang ini,” ujar Ahmad Ramdhan kepada media.
Persidangan ini dikawal langsung oleh para ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah-Anto, Darmono, dan Mahrum-bersama tim kuasa hukum lainnya yakni Hermal Felani, Gunawan, dan H. Muhammad Noor. Warga kini menggantungkan harapan pada majelis hakim agar memberikan keputusan yang objektif demi tegaknya keadilan di atas tanah mereka sendiri.
Redaksi Borneosinartvnews(**)











