LABURA, SUMUT -BORNEOSINARTVNEWS Kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kian merajalela. Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, terus beroperasi tanpa hambatan.
Sosok di balik layar aktivitas ini, yakni seorang pengusaha berinisial “Munte”, seolah tidak tersentuh hukum, meninggalkan satu pertanyaan besar bagi publik: Di mana nyali aparat penegak hukum?
Temuan Lapangan: Ekosistem Dikeruk, Hukum Ditusuk
Berdasarkan investigasi lapangan oleh tim Jelajahperkara pada Minggu, 12 April 2026, ditemukan bukti nyata aktivitas pengerukan lahan secara terbuka. Berlokasi di koordinat 2.33224817N 99.69962115E, sejumlah alat berat terlihat bebas beroperasi melakukan penambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Pemandangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penjarahan sumber daya alam yang merusak tatanan ekologi di Kecamatan Aek Natas. Mirisnya, aktivitas ini terus berlangsung terang-terangan di bawah pengawasan “Munte” tanpa ada upaya penghentian dari pihak berwenang.
Kronologi Pembiaran: Konfirmasi Dijawab Diam
Tim redaksi Dan Berapa media Borneosinartvnews Jelajahperkara tidak tinggal diam. Pada Senin, 13 April 2026, pihak redaksi telah melakukan konfirmasi sekaligus desakan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, redaksi dengan tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku dan penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, hingga hari ini, Minggu, 19 April 2026, tidak ada langkah konkret yang diambil. Tidak ada penangkapan, tidak ada penyegelan, dan tidak ada penghentian aktivitas.
Sikap bungkam dan lambannya respon Polres Labuhanbatu menimbulkan asumsi liar di masyarakat. Apakah aparat memang “tutup mata”, atau ada faktor “kebal hukum” yang membuat Munte merasa di atas angin?
Tantangan untuk Aparat
Kami, dari tim redaksi borneosinartv dan Jelajahperkara, kembali menegaskan tuntutan kami kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu:
Segera Bertindak: Nyalakan keberanian institusi untuk menangkap pelaku tambang ilegal (Munte) yang jelas-jelas telah menjarah wilayah hukum Labura.
Berikan Penjelasan: Mengapa laporan yang telah masuk sejak 13 April hingga hari ini belum ditindaklanjuti? Publik berhak tahu alasan di balik diamnya aparat.
Tegakkan Keadilan: Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika lingkungan terus dijarah tanpa tindakan tegas, maka kerugian besar bagi masyarakat Labura dan generasi mendatang akan menjadi tanggung jawab penuh aparat penegak hukum setempat.
Aek Natas tidak butuh janji, Aek Natas butuh tindakan nyata. Publik menunggu, apakah hukum masih memiliki wibawa di mata pengusaha tambang, atau hanya sekadar pajangan yang bisa dibeli?
Tim Redaksi Borneosinartvnews (**)











