Menu

Mode Gelap
Kediaman Anggota DPRD Kaltara Alimuddin di Sekatak Dilalap Si Jago Merah Rumah Anggota DPRD Provinsi Kaltara Alimuddin di Sekatak Terbakar, Redaksi Masih Himpun Informasi Pasti Penyebab Kejadian Melalui Kuasa Hukumnya Penny Isdhan Tommy, SH, PT TRH Berikan Klarifikasi Terkait Aktivitas Angkutan Log Kayu di Tabalar Lintasi Jalan Umum, Truk Bermuatan Log Kayu Besar Diduga Milik PT TRH Dikeluhkan Warga Sidang Sengketa Lahan PT KAJ: Saksi Tergugat Diduga Salah Alamat Objek Sengketa

Hukrim · 2 Apr 2026 16:14 WITA ·

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI


 Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI Perbesar

SURABAYA-BORNEOSINARTV  Putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban, memicu kemarahan publik. Vonis tersebut dinilai bukan sekadar ringan, melainkan bentuk nyata kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

Putusan majelis hakim itu bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara, memunculkan tanda tanya besar terhadap dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

Runtuhnya Rasa Keadilan

Baihaki Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.

“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegas Baihaki dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026)

Ia menilai, majelis hakim terlalu sempit dalam melihat perkara sebagai kelalaian biasa, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia. “Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan? Ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Integritas Hakim Dipertanyakan

Baihaki juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim dalam memutus perkara tersebut. Ia memperingatkan agar tidak ada “main mata” dalam proses hukum yang mencederai perasaan keluarga korban.

“Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” ujarnya memperingatkan.

Harapan pada Banding dan Ancaman Aksi

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding menjadi satu-satunya harapan untuk mengoreksi putusan yang dinilai janggal tersebut. AMI menyatakan akan mengawal ketat proses hukum di tingkat banding ini.

Tak main-main, AMI juga menyatakan sikap keras dengan siap menggerakkan massa. “Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandas Baihaki.

Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan di Indonesia. Ketika nyawa manusia seolah tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Redaksi Borneosinartv (**)

Artikel ini telah dibaca 2,131 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi

11 Mei 2026 - 00:54 WITA

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Kuasa Hukum BRLF Sebut Klien Tak Punya Niat Jahat, Sesalkan Foto Tersangka Tanpa Sensor Bertebaran

2 April 2026 - 00:48 WITA

Trending di Hukrim