Menu

Mode Gelap
Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Warga Pati Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Blingoh Jepara, Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

Hukrim · 6 Apr 2026 20:19 WITA ·

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar


 Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar Perbesar

BERAU- KALIMANTAN TIMUR-BORNEO SINAR TV NEWS Ketegangan agraria kini menyelimuti wilayah operasional PT. Kukar Comoditi Wotwaet (KCW) di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Situasi memanas dipicu oleh aksi pemasangan baliho klaim lahan secara sepihak oleh kelompok masyarakat di dalam areal perizinan resmi perusahaan yang saat ini merupakan perkebunan kelapa sawit aktif.

Pemasangan Plang Tanpa Koordinasi Pihak pengawas lapangan PT. KCW menyatakan keberatan keras atas munculnya papan pengumuman klaim bertajuk “Kebun Rakyat Karang Tigau” yang terpasang tiba-tiba.

Pemasangan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun komunikasi dengan pihak perusahaan yang memegang izin sah di lokasi tersebut.

“Ini sangat meresahkan. Kenapa tidak dari awal ada komunikasi? Tiba-tiba langsung terpasang plang seperti ini di areal yang sudah ada izinnya,” tegas pengawas lapangan di lokasi kejadian.

Investigasi Lapangan: Pak Umar Bungkam 6 Kali Pertanyaan

Upaya awak media Borneo Sinar TV untuk mendapatkan keberimbangan berita   menemui jalan buntu. Tim investigasi telah mendatangi langsung kediaman Pak Umar Mattamuri, sosok yang disebut sebagai ketua kelompok yang memasang plang tersebut.

Namun, meskipun tim media telah melayangkan pertanyaan secara berulang-ulang hingga enam kali mengenai nama resmi kelompok tani dan rincian luas areal yang diklaim, Pak Umar tetap memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum aksi mereka di lapangan, mengingat di baliho tertulis klaim lahan seluas 634 Hektar.

Beberapa kejanggalan yang hingga kini tidak bisa dijelaskan oleh pihak Pak Umar di antaranya:

Identitas Kelompok: Tidak ada kejelasan nama kelompok tani atau organisasi resmi.

Data Teknis: Pihak pengklaim diduga tidak mampu menunjukkan titik koordinat lahan maupun rincian luasan per anggota.

Legalitas: Hingga berita ini diturunkan, pihak pengklaim belum bisa menunjukkan dokumen pendukung sah.

Pernyataan Tegas Manajemen: Somasi dan Jalur Hukum

Menanggapi situasi ini, manajemen PT. KCW tidak tinggal diam. Perwakilan manajemen perusahaan, Andik Arling, memberikan pernyataan tegas melalui laporan resminya kepada media Borneo Sinar TV melalui pesan singkat WhatsApp. Ia memastikan bahwa perusahaan telah mengambil langkah hukum prosedural.

“Iya, kita sudah buat somasi. Kalau tidak dicabut, kita lapor polisi, Pak,” tulis Andik Arling dalam pesan konfirmasinya.

Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah dan memberikan ultimatum agar pihak pengklaim segera mencabut plang tersebut guna menghindari eskalasi konflik.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan pihak perusahaan kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tanjung Batu, untuk segera turun tangan melakukan tindakan preventif. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya gesekan fisik di lapangan akibat klaim lahan yang tidak memiliki dasar hukum dan data yang transparan.

Redaksi Borneo Sinar TV Tim Investigasi (**)

Artikel ini telah dibaca 5,055 kali

badge-check

Redaksi

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Kuasa Hukum BRLF Sebut Klien Tak Punya Niat Jahat, Sesalkan Foto Tersangka Tanpa Sensor Bertebaran

2 April 2026 - 00:48 WITA

Proyek dan Kapal Fiber Desa Tanjung Kunyit Diperiksa Irbansus inspektorat

31 Maret 2026 - 14:59 WITA

Modus Pinjam Alat Pancing, Pemuda di Semarang Nekat Lecehkan Istri Teman Sendiri

28 Maret 2026 - 11:36 WITA

Tragedi Berdarah di Sungai Pinang: Istri Tewas di Tangan Suami dan Ibu Angkat, Motif Dendam Diduga Jadi Pemicu

25 Maret 2026 - 13:48 WITA

Trending di Hukrim