Menu

Mode Gelap
Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Warga Pati Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Blingoh Jepara, Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

Jakarta · 15 Mar 2026 16:01 WITA ·

Negara Hukum Terancam! Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Kutuk Teror Keji Terhadap Andrie Yunus: “Ini Intimidasi Demokrasi!”


 Negara Hukum Terancam! Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Kutuk Teror Keji Terhadap Andrie Yunus: “Ini Intimidasi Demokrasi!” Perbesar

JAKARTA, BORNEOSINARTV.COM-Minggu (15/03/2026) – Sebuah serangan biadab kembali mengguncang pilar demokrasi Indonesia. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Umum DPP DePA-RI, Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kriminalitas jalanan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil di tanah air.

Teror Terstruktur Terhadap Aktivis
Dalam pernyataan sikapnya hari ini, Dr. Luthfi Yazid menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak manusiawi dan pengecut. Ia menengarai adanya motif intimidasi di balik serangan ini guna membungkam suara-suara kritis masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan.

“Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi. Jika negara membiarkan praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas, maka rule of law kita sedang berada dalam bahaya besar!” tegas Luthfi Yazid dengan nada geram.

DePA-RI Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
Menyikapi eskalasi kekerasan ini, DePA-RI tidak hanya menuntut penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mendesak pengungkapan aktor intelektual (doenpleger) yang merancang serangan tersebut. Berikut adalah tuntutan panas yang dilayangkan DePA-RI:

Penyidikan Transparan: Mendesak Polri melakukan penyidikan secara profesional dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tupi.
Tim Investigasi Gabungan: Membentuk tim pencari fakta independen yang melibatkan Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, serta tokoh masyarakat sipil yang kredibel.

Audit Forensik Digital: Melakukan investigasi menyeluruh terhadap rekaman CCTV, rute perjalanan pelaku, hingga jejak komunikasi intimidatif melalui WhatsApp atau email yang diterima korban sebelum kejadian.

“Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu”
Dr. Luthfi Yazid mengingatkan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam momen ini. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dan berdiri tegak untuk memastikan keselamatan setiap warga negara, terutama mereka yang berjuang di garis depan demi kemanusiaan.
“Kami percaya penegakan hukum yang berkeadilan adalah satu-satunya jalan agar kejahatan serupa tidak menjadi preseden buruk di masa depan,” pungkasnya menutup pernyataan resmi tersebut.

Laporan: Megy
Editor: Redaksi Borneo Sinar TV

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun

19 April 2026 - 12:30 WITA

Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

18 April 2026 - 18:47 WITA

Antara Negarakertagama dan Kabinet Merah Putih: Ikhtiar GMRI Mengawal Pasal 33 UUD 1945

3 April 2026 - 11:16 WITA

Kisah Inspiratif Made Hiroki: Dari Perjuangan Keras Hingga Jadi Bos Properti di Usia Muda

31 Maret 2026 - 10:55 WITA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

20 Maret 2026 - 04:16 WITA

Trending di Jakarta