Menu

Mode Gelap
Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Warga Pati Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Blingoh Jepara, Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

Jakarta · 18 Apr 2026 18:47 WITA ·

Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung


 Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung Perbesar

JAKARTA-BORNEOSINARTVNEWS Aliansi Madura Indonesia (AMI) akhirnya mengambil langkah tegas terkait lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana reses yang melibatkan oknum anggota DPR dari Fraksi PKS. Merasa ada yang tidak beres dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, AMI resmi mengadukan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

​Langkah ini diambil setelah AMI merasa kecewa berat karena laporan mereka yang teregistrasi dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti. AMI secara terbuka menuding Kejari Tanjung Perak “masuk angin” dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

​Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat proses hukum yang terkesan “jalan di tempat” atau sengaja dipetieskan.

​”Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat. Tapi kenapa seperti tidak bergerak? Ada apa di balik ini? Jangan sampai muncul dugaan ada yang dilindungi atau sengaja diperlambat,” ujar Baihaki dengan nada tinggi saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

​Ancaman Korupsi Uang Rakyat

Baihaki menekankan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan perkara ini.

​”Ini uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Harus diusut tuntas,” tandasnya.

​Atas dasar ketidakpercayaan terhadap penanganan di tingkat lokal, AMI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih penanganan kasus jika Kejari Tanjung Perak dianggap tidak mampu bekerja secara profesional.

​”Kami minta Kejagung jangan hanya diam. Turun tangan, awasi, dan jika perlu ambil alih. Dorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera bergerak,” imbuhnya.

​Ultimatum Aksi Massa

Tidak hanya menempuh jalur hukum, AMI juga memberikan peringatan keras (ultimatum) kepada aparat penegak hukum. Mereka siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik jika kasus ini tidak segera menunjukkan titik terang.

​”Kami tidak akan diam melihat hukum seperti ini. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. AMI siap turun dengan kekuatan penuh,” pungkas Baihaki.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait tudingan mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses tersebut.

​Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi publik tetap ditegakkan

Redaksi Borneo sinar tv news. (**)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun

19 April 2026 - 12:30 WITA

Antara Negarakertagama dan Kabinet Merah Putih: Ikhtiar GMRI Mengawal Pasal 33 UUD 1945

3 April 2026 - 11:16 WITA

Kisah Inspiratif Made Hiroki: Dari Perjuangan Keras Hingga Jadi Bos Properti di Usia Muda

31 Maret 2026 - 10:55 WITA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

20 Maret 2026 - 04:16 WITA

Negara Hukum Terancam! Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Kutuk Teror Keji Terhadap Andrie Yunus: “Ini Intimidasi Demokrasi!”

15 Maret 2026 - 16:01 WITA

Trending di Jakarta