MALINAU- Borneosinartvnews, Senin 13 April 2026 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, serta penyalahgunaan jabatan dalam pembebasan lahan Bandara Long Apung hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Berdasarkan hasil konfirmasi jurnalis BorneoSinarTVNews melalui sambungan telepon, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malinau.
Daniel dari bidang pidana umum (Pidum) Kejari Malinau mengatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
“Sampai hari ini perkembangan kasus belum ada, karena masih menunggu data dari pihak Badan Pertanahan Malinau,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Andi Sugandi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Ia membenarkan bahwa pihak Kejari Malinau telah berkoordinasi dengan BPN dan saat ini masih menunggu kelengkapan data.
“Pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan BPN, dan saat ini masih menunggu data yang diperlukan,” jelasnya.
Di sisi lain, pelapor mengaku kecewa dengan lambannya perkembangan penanganan laporan tersebut. Sejak pengaduan dilayangkan, pelapor masih berada di Bulungan guna menunggu kepastian hasil.
Pelapor juga menyoroti bahwa sebelumnya pihak Kejari Malinau menyampaikan hasil penanganan akan disampaikan paling cepat 7 hari dan paling lambat 15 hari kerja. Namun, karena bertepatan dengan momen Idulfitri, para pihak sepakat bahwa tindak lanjut akan dilakukan setelah hari raya.
“Kami berharap setelah hari raya ada kejelasan, karena kami sudah cukup lama menunggu,” ungkap pelapor.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan Bandara Long Apung yang diduga melibatkan manipulasi data serta penyalahgunaan wewenang.Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses pengumpulan data agar penanganan kasus berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. (**)











