JAKARTA- BORNEOSINARTVNEWS Minggu19 April 2026 Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan rumah sakit dan tenaga kesehatan di Indonesia terkait kewajiban melayani pasien dalam kondisi gawat darurat (emergensi).Tindakan menolak pasien dalam situasi kritis dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat serius, mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dasar Hukum dan Sanksi
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau tenaga medis yang secara sengaja menolak pasien dalam kondisi darurat akan dikenakan sanksi berikut:
Sanksi Standar: Penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Sanksi Berat: Jika penolakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian pada pasien, sanksi meningkat menjadi penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kewajiban Rumah Sakit
Dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama kepada setiap pasien, tanpa terkecuali dan tanpa memandang status jaminan kesehatan (meskipun kartu BPJS sedang tidak aktif).
Pihak rumah sakit dilarang keras menolak pasien dengan alasan administratif. Pasien berhak mendapatkan penanganan segera di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus melewati proses rujukan terlebih dahulu.
Panduan bagi Masyarakat
Apabila Anda atau keluarga mengalami kondisi darurat, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:
Segera ke IGD: Bawa pasien langsung ke IGD rumah sakit terdekat, terutama RSUD atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Sampaikan Kondisi Darurat: Informasikan kepada petugas bahwa pasien dalam keadaan darurat (seperti sesak napas berat, tidak sadarkan diri, nyeri dada, atau perdarahan hebat).
Dokumen: Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika ada.
Mekanisme Pembiayaan
Jika pasien memiliki status BPJS tidak aktif, biaya pertolongan pertama akan ditanggung secara mandiri oleh pasien, atau melalui mekanisme pembiayaan lain seperti Jamkesda atau surat keterangan tidak mampu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang mengatur larangan penolakan pasien peserta JKN. Masyarakat diimbau untuk segera mencari pertolongan medis jika menghadapi situasi yang membahayakan nyawa
Redaksi Borneosinartvnews(**).











