Menu

Mode Gelap
Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Warga Pati Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Blingoh Jepara, Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

Nasional · 19 Apr 2026 23:22 WITA ·

Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan


 Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Perbesar

GUNUNG TABUR-BERAU-KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS Proyek pembangunan saluran irigasi dan normalisasi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini menuai sorotan tajam.

Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 9.200.203.000,00 ini dinilai gagal total lantaran tidak memberikan manfaat nyata bagi para petani.

​Berdasarkan data di lapangan, Diduga proyek yang dikerjakan oleh CV. Anginmewa tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen per 31 Desember 2025. Namun, realita di lokasi proyek pada Minggu (19/4/2026), menunjukkan kondisi yang sangat kontradiktif. Alih-alih mengalirkan air ke lahan pertanian, saluran irigasi tersebut justru terlihat  terbengkalai.

​”Air Lewat, Sawahtergenang air apalagi air pasang ,karna belum ada Gorong-gorong dan salurang pembuangan air, tergenang ini yang di lahan Kelompok Tani karya bersama, khususnya RT 07, Tasuk, yang di tempatnya

​Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Bersama, Mahmud Suyuti, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hasil pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan irigasi ini sejak awal tidak menjawab kebutuhan dasar petani.

​”Proyek ini irigasi, tapi tidak ada sistem pengaturan air atau pintu air (sluice gates) yang dibangun. Akibatnya, air tidak bisa ditampung atau diarahkan ke petak-petak sawah. Air hanya lewat, sementara sawah kami tetap tergenang air apalagi air pasang ,karna belum ada Gorong-gorong  dan salurang pembuangan air, tergenang ini tempat lain di kros chek dulu data pisik nya di lapangan yang di lahan Kelompok Tani karya bersama, khususnya RT 07, Tasuk, yang di tempat sudah di selusuri.

kerontang,” ujar Mahmud saat ditemui tim redaksi Borneo Sinar TV.

​Pertanyaan Keras: Siapa di Balik CV. Anginmewa?

​Borneo Sinar TV secara tegas menyoroti kredibilitas CV. Anginmewa selaku kontraktor pemenang tender. Angka Rp 9,2 miliar adalah nilai yang sangat besar untuk sebuah CV. Publik kini bertanya-tanya: Siapa sebenarnya pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan ini?

​Kami menuntut transparansi mengenai kualifikasi CV ini. Mengapa perusahaan skala CV dipercaya memegang proyek miliaran rupiah, sementara hasil kerjanya jauh dari standar teknis? Apakah ini merupakan perusahaan bonafide, atau sekadar “perusahaan boneka” yang namanya dipinjam untuk memenangkan proyek melalui praktik pengaturan tender?

​”Kami tidak akan berhenti menelusuri siapa aktor di balik CV. Anginmewa.

Jika ada indikasi bahwa perusahaan ini dimiliki oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum pejabat, maka ini adalah bukti nyata adanya konflik kepentingan dan praktik koruptif dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau,” tegas Redaksi Borneo Sinar TV.

​Menuntut Transparansi Kabid SDA DPUPR Berau

​Sorotan publik juga tertuju pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau. Masyarakat menuntut penjelasan terbuka dari Hendra Pranata, selaku Kepala Bidang (Kabid) SDA DPUPR Berau, terkait mekanisme pengawasan proyek ini.

​Sebagai penanggung jawab teknis, Hendra Pranata diminta untuk mengklarifikasi bagaimana proyek dengan nilai jumbo ini bisa dinyatakan selesai 100 persen, sementara fungsi vital irigasi tidak tersedia di lapangan. Apakah ada evaluasi teknis yang serius, ataukah ada pembiaran terhadap kontraktor yang tidak kompeten? Dasar Hukum dan Sanksi.

​Kegagalan fungsi irigasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyimpangan anggaran yang berakibat pada kerugian keuangan negara dapat dijerat pidana.

​Selain itu, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tegas mewajibkan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Borneo Sinar TV mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

“Jika terbukti ada rekayasa tender, pengurangan spesifikasi, atau praktik korupsi, maka sanksi pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap kontraktor maupun pihak yang meloloskan mereka,” tutup Redaksi.

​Pewarta:(Hrs/Rasidin)

Editor: Redaksi Borneo Sinar TV

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Indonesia Emas 2045: Menjadi Mercusuar Spiritual dan Jantung Peradaban Dunia Baru

16 April 2026 - 02:04 WITA

Komitmen dan Konsistensi: Menakar Krisis Etika dan Moral di Tengah Arus Kapitalisme

12 April 2026 - 16:35 WITA

Program transmigrasi talaki diharapkan topang ekonomi, dinas terkait diminta segera tuntaskan!

9 April 2026 - 18:01 WITA

Metrodollar yang Terkoyak Realita: Ribuan Pabrik Berdiri, Rakyat Bekasi Masih Bergulat dengan Kemiskinan

7 April 2026 - 20:08 WITA

Revolusi Islam Iran Akan Menjadi Simbol Kekuasaan Politik Baru di Timur Tengah

5 April 2026 - 23:42 WITA

LEBANON MEMBARA! Tiga Prajurit TNI Gugur, Panglima Instruksikan Pasukan Masuk Bunker Total dan Hentikan Seluruh Aktivitas!

4 April 2026 - 22:56 WITA

Trending di Nasional