GUNUNG TABUR-BERAU-BORNEOSINARTVNEWS Proyek pembangunan saluran irigasi dan normalisasi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, yang menelan anggaran fantastis Rp 9.200.203.000,00, terus menjadi sorotan publik. Pasca pemberitaan Borneo Sinar TV terkait dugaan mangkraknya proyek tersebut, pihak kontraktor pelaksana, CV. Anginmewa, akhirnya memberikan klarifikasi resmi Selasa 28 April 2026
Dalam surat klarifikasinya, Direktur CV. Anginmewa, Andi Satriyani Rahman, menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Pihak kontraktor mengklaim bahwa lokasi penempatan box culvert dan pelaksanaan pekerjaan telah disepakati oleh warga setempat serta didampingi oleh aparat desa.
Lebih lanjut, pihak kontraktor juga mengklaim bahwa proyek tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh berbagai instansi, di antaranya BAPEDA, BAWASDA, BPK RI, dan KAPOLDA. Berdasarkan klaim tersebut, mereka menyatakan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan prosedur yang berlaku.
Fakta Lapangan vs. Klaim Administratif
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Redaksi Borneo Sinar TV tetap berpegang pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim redaksi. Meskipun pihak kontraktor mengklaim pekerjaan telah sesuai prosedur, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat kontradiktif dengan status “selesai 100%” yang tertera pada dokumen akhir tahun 2025 lalu.
Tim Redaksi mencatat beberapa poin krusial yang luput dari penjelasan kontraktor:
Fungsi Vital Irigasi: Faktanya, hingga saat ini, saluran irigasi tersebut belum dapat berfungsi mengalirkan air ke lahan pertanian warga. Tidak adanya pintu air (sluice gates) dan gorong-gorong yang memadai justru mengakibatkan lahan pertanian milik Kelompok Tani Karya Bersama di RT 07, Kampung Tasuk, kerap tergenang, bukan terairi.
Kesenjangan Kualitas: Anggaran Rp 9,2 miliar merupakan nilai yang sangat besar untuk sebuah proyek irigasi. Publik dan para petani di Kampung Tasuk menuntut jawaban logis: Jika secara administratif proyek dianggap “Selesai 100%”, mengapa kemanfaatan fisiknya justru nihil?
Audit Administratif vs. Audit Fisik: Redaksi Borneo Sinar TV menekankan bahwa sebuah audit administratif (dokumen lengkap) tidak serta-merta menggugurkan kewajiban kontraktor untuk menjamin fungsi fisik bangunan. Adanya pemeriksaan dari instansi penegak hukum dan auditor tidak menutup celah adanya “penyimpangan teknis” di lapangan yang merugikan keuangan negara.
Menuntut Transparansi DPUPR Berau
Redaksi Borneo Sinar TV menegaskan bahwa investigasi ini tidak berhenti pada surat klarifikasi. Kami menuntut penjelasan terbuka dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang SDA DPUPR Kabupaten Berau, Hendra Pranata, selaku penanggung jawab teknis.
”Kami meminta DPUPR Berau tidak hanya berlindung di balik dokumen administrasi. Segera turun ke lapangan, lihat kondisi irigasi yang sebenarnya, dan jelaskan kepada petani mengapa uang rakyat Rp 9,2 miliar belum memberikan dampak nyata,” tegas Redaksi Borneo Sinar TV.
Sebagai media, kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya rekayasa tender atau pengurangan spesifikasi yang merugikan negara, Borneo Sinar TV akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan substantif, bukan sekadar administratif.
Redaksi Borneo sinartvnews (**)











