BERAU-BorneoSinartvNews – 27 April 2026 Perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan PT DLJ terus bergulir dan kini memasuki tahap penentuan setelah mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.
Dalam agenda mediasi ketiga tersebut, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri forum yang telah dijadwalkan. Pertemuan hanya dihadiri oleh pihak serikat buruh bersama mediator dari Disnaker Berau.
Ketua PC FPBM-KASBI Kabupaten Berau, Sudirman, didampingi Wakil Ketua Muhammad Amin, menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Dengan pertemuan ketiga tadi, pihak perusahaan mangkir. Yang hadir hanya dari pihak serikat buruh saja. Ini jelas menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegas Sudirman.
Sudirman menjelaskan, pokok persoalan bermula dari status kerja karyawan atas nama Marianus Nomboa yang awalnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun setelah melalui masa kerja dan evaluasi, status tersebut dinilai berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Karena perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat terkait pembatasan waktu kerja, maka sesuai ketentuan undang-undang, diterbitkan nota perubahan status menjadi PKWTT. Itu yang menjadi dasar permasalahan ini,” jelasnya.
Permasalahan kemudian berlanjut ke tahap banding hingga masuk dalam proses mediasi tripartit.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Adji Lydia Arlini, selaku Subkoordinator/Mediator Bidang Hubungan Industrial, dan didampingi oleh Sony Perianda, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.
Ketua PC juga menegaskan agar Disnaker tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara tegas.
“Kami minta Disnaker tetap profesional dan tegas menjalankan fungsi mediasi serta pengawasan. Jika perlu segera keluarkan anjuran resmi agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Saat ini, kedua belah pihak masih menunggu anjuran tertulis dari Disnaker Berau sebagai dasar langkah selanjutnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DLJ belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam mediasi ketiga tersebut.
borneosinartvnews (Amin)











