Menu

Mode Gelap
Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search Lupakan Arabika dan Robusta! Kopi Liberika Sembakungan Siap Jadi Identitas Baru Berau! Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Turun Ke Lapangan Gelar Kerja Bakti Mengangkat Kopi Liberika Berau: Sekolah Tani Indonesia dan Pemkab Dorong Potensi Lokal dari Kebun Rest Area Pariso Judi Sabung Ayam di Jember Meresahkan, Polisi Didesak Bertindak

Berau · 27 Apr 2026 20:20 WITA ·

Mangkir Mediasi Ketiga, Status Kerja Disoal, Kasus PHK PT DLJ Tunggu Anjuran Disnaker


 Mangkir Mediasi Ketiga, Status Kerja Disoal, Kasus PHK PT DLJ Tunggu Anjuran Disnaker Perbesar

BERAU-BorneoSinartvNews – 27 April 2026 Perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan PT DLJ terus bergulir dan kini memasuki tahap penentuan setelah mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.

Dalam agenda mediasi ketiga tersebut, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri forum yang telah dijadwalkan. Pertemuan hanya dihadiri oleh pihak serikat buruh bersama mediator dari Disnaker Berau.

Ketua PC FPBM-KASBI Kabupaten Berau, Sudirman, didampingi Wakil Ketua Muhammad Amin, menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“Dengan pertemuan ketiga tadi, pihak perusahaan mangkir. Yang hadir hanya dari pihak serikat buruh saja. Ini jelas menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegas Sudirman.

Sudirman menjelaskan, pokok persoalan bermula dari status kerja karyawan atas nama Marianus Nomboa yang awalnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun setelah melalui masa kerja dan evaluasi, status tersebut dinilai berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Karena perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat terkait pembatasan waktu kerja, maka sesuai ketentuan undang-undang, diterbitkan nota perubahan status menjadi PKWTT. Itu yang menjadi dasar permasalahan ini,” jelasnya.

Permasalahan kemudian berlanjut ke tahap banding hingga masuk dalam proses mediasi tripartit.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Adji Lydia Arlini, selaku Subkoordinator/Mediator Bidang Hubungan Industrial, dan didampingi oleh Sony Perianda, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.

Ketua PC juga menegaskan agar Disnaker tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara tegas.

“Kami minta Disnaker tetap profesional dan tegas menjalankan fungsi mediasi serta pengawasan. Jika perlu segera keluarkan anjuran resmi agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Saat ini, kedua belah pihak masih menunggu anjuran tertulis dari Disnaker Berau sebagai dasar langkah selanjutnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DLJ belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam mediasi ketiga tersebut.

borneosinartvnews (Amin)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Mengangkat Kopi Liberika Berau: Sekolah Tani Indonesia dan Pemkab Dorong Potensi Lokal dari Kebun Rest Area Pariso

26 Juli 2026 - 05:00 WITA

Diduga Tampung Kayu Ilegal di diduga ditalisayan Perizinan Somel Dipertanyakan

19 Juli 2026 - 21:02 WITA

Dugaan Proyek Fiktif Tambak Tudai 60 Juta di Biduk-biduk Cair 100% Fisik Nol!

19 Juli 2026 - 14:14 WITA

Skandal Pengadaan Mesin Dompeng: Rp200 Juta Diduga Digelapkan DKP Berau

14 Juli 2026 - 10:11 WITA

Rumah Wartawan Borneo Sinar TV di Berau Terbakar, Lima Bangunan Ludes Dilalap Api

13 Juli 2026 - 09:10 WITA

Proyek Drainase Rp 244 Juta di Tanjung Redeb Disorot, Warga: Pekerjaannya Asal-asalan dan Tipis

10 Juli 2026 - 15:09 WITA

Trending di Berau