Menu

Mode Gelap
Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau Mobil KT 1380 GI Bebas Angkut Jerigen BBM, Warga Talisayan Berau Resah! Festival Rindu Dumaring ke-2 Resmi Ditutup Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

Berau · 27 Apr 2026 20:20 WITA ·

Mangkir Mediasi Ketiga, Status Kerja Disoal, Kasus PHK PT DLJ Tunggu Anjuran Disnaker


 Mangkir Mediasi Ketiga, Status Kerja Disoal, Kasus PHK PT DLJ Tunggu Anjuran Disnaker Perbesar

BERAU-BorneoSinartvNews – 27 April 2026 Perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan PT DLJ terus bergulir dan kini memasuki tahap penentuan setelah mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.

Dalam agenda mediasi ketiga tersebut, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri forum yang telah dijadwalkan. Pertemuan hanya dihadiri oleh pihak serikat buruh bersama mediator dari Disnaker Berau.

Ketua PC FPBM-KASBI Kabupaten Berau, Sudirman, didampingi Wakil Ketua Muhammad Amin, menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“Dengan pertemuan ketiga tadi, pihak perusahaan mangkir. Yang hadir hanya dari pihak serikat buruh saja. Ini jelas menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegas Sudirman.

Sudirman menjelaskan, pokok persoalan bermula dari status kerja karyawan atas nama Marianus Nomboa yang awalnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun setelah melalui masa kerja dan evaluasi, status tersebut dinilai berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Karena perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat terkait pembatasan waktu kerja, maka sesuai ketentuan undang-undang, diterbitkan nota perubahan status menjadi PKWTT. Itu yang menjadi dasar permasalahan ini,” jelasnya.

Permasalahan kemudian berlanjut ke tahap banding hingga masuk dalam proses mediasi tripartit.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Adji Lydia Arlini, selaku Subkoordinator/Mediator Bidang Hubungan Industrial, dan didampingi oleh Sony Perianda, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.

Ketua PC juga menegaskan agar Disnaker tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara tegas.

“Kami minta Disnaker tetap profesional dan tegas menjalankan fungsi mediasi serta pengawasan. Jika perlu segera keluarkan anjuran resmi agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Saat ini, kedua belah pihak masih menunggu anjuran tertulis dari Disnaker Berau sebagai dasar langkah selanjutnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DLJ belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam mediasi ketiga tersebut.

borneosinartvnews (Amin)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

5 September 2026 - 17:54 WITA

Wisuda Ke-XVII STIT Muhammadiyah Berau Luluskan 200 Sarjana Siap Mengabdi

3 September 2026 - 12:12 WITA

Kelangkaan BBM di Berau Memprihatinkan, Warga Kesulitan Dapatkan Pasokan

1 September 2026 - 13:15 WITA

Kebakaran Menghanguskan Bangunan di Kampung Kasai, Berau

29 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Kemarau Panjang Memicu Karhutla, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di KM 10 Labanan Berau

23 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Pilu Ibu di Berau: Bayi 14 Hari Diculik Suami dan Mertua Hingga Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:41 WITA

Trending di Berau