TANJUNG SELOR-KALTARA Borneosinartvnews.com-Keberadaan kantor satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menuai sorotan. Selain tidak memiliki papan nama resmi, kantor tersebut juga dinilai tidak mencerminkan standar fasilitas instansi pemerintah, 28 April 2026.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, bangunan yang digunakan tampak seperti ruko biasa dengan pintu lipat, tanpa identitas instansi yang jelas. Kondisi ini menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan publik serta menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi.
Dugaan Status Sewa dan Perpindahan Lokasi Hasil penelusuran Borneosinartvnews.com dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa kantor tersebut masih berstatus sewa atau kontrak. Tidak hanya itu, instansi ini juga disebut kerap berpindah-pindah lokasi, yang berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Secara umum, penggunaan fasilitas sewa oleh instansi pemerintah memang dimungkinkan. Namun, ketiadaan identitas resmi seperti papan nama kantor dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Konfirmasi Tidak Konsisten Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) terkait juga menemui kendala. Awak media yang mendatangi langsung lokasi tidak berhasil memperoleh keterangan resmi.
Pegawai satker memberikan informasi yang berbeda. Sebagian menyebutkan Kadis sedang menghadiri rapat di balai, namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kegiatan rapat di lokasi tersebut. Sementara itu, keterangan lain menyebutkan Kadis dalam kondisi sakit.
Perbedaan informasi ini menimbulkan dugaan adanya lemahnya koordinasi internal atau upaya menghindari konfirmasi dari media.
Pertanyaan Soal Anggaran dan Standar Fasilitas Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, di antaranya:
Apakah penggunaan kantor sewa telah sesuai
dengan ketentuan pengelolaan aset daerah?
Berapa besar anggaran yang dialokasikan
untuk sewa kantor tersebut?
Mengapa tidak terdapat papan nama sebagai
identitas resmi instansi?
Seberapa sering perpindahan kantor terjadi
dan apa dampaknya terhadap pelayanan
publik?
Jika benar kantor tersebut terus berpindah dan tanpa identitas jelas, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi, efisiensi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Desakan Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Borneosinartvnews.com mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk segera memberikan penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Reporter: Boni
Borneo Sinar TV News











