BERAU-KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS Minggu 10 Mei 2026 Kasus pembabatan hutan liar dan pembukaan lahan perkebunan secara ilegal di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru.
Praktik perusakan lingkungan berskala besar yang dilakukan secara diam-diam di wilayah kerja PT SAKA tersebut mulai terungkap dan menyeret sejumlah nama penting dari kalangan pejabat publik hingga mantan pejabat daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan verifikasi dokumen resmi yang dihimpun jajaran Polres Berau, terbongkar adanya aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan sekaligus melanggar hak pengelolaan lahan yang sah.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Rangkaian penyelidikan dan fakta di lapangan mengungkap indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh di Kabupaten Berau:
Oknum Anggota DPRD Berinisial AR: Terdapat bukti awal yang mengarah pada keterlibatan langsung seorang anggota dewan. Hal ini diperkuat dengan penyitaan satu unit alat berat di lokasi kejadian yang diketahui berada di bawah penguasaan oknum tersebut.
Mantan Camat Segah Enisial Eb: Nama mantan Camat Segah, Eb, kembali muncul dalam pusaran kasus ini. Beliau diduga berperan aktif dalam mengatur, mengelola, dan menjalankan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tersebut secara terstruktur.
PT SAKA Sebagai Pemilik Sah Kawasan
Hal utama yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini adalah status kepemilikan lahan. Berdasarkan verifikasi resmi ke instansi terkait:
Seluruh kawasan yang dimaksud adalah wilayah sah di bawah hak milik dan pengelolaan penuh PT SAKA.
Perusahaan memiliki dokumen legalitas yang lengkap, diakui negara, dan taat dalam menjalankan kewajiban pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum yang sempurna.
Aktivitas pembabatan yang dilakukan oleh para oknum tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan dari manajemen PT SAKA selaku pemilik sah.
Polisi Sita Alat Berat dan Kayu Log
Dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung jajaran Polres Berau, tim berhasil mengamankan 2 unit alat berat yang digunakan untuk menggunduli hutan. Selain itu, puluhan tumpukan kayu log hasil penebangan liar yang belum sempat dipindahkan juga turut disita sebagai barang bukti utama.
Data penyelidikan menyebutkan bahwa selain alat berat milik oknum berinisial AR, unit lainnya tercatat milik kerabat dekat oknum tersebut yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan.
Ketegasan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto
Apresiasi tinggi datang dari masyarakat atas keberanian Kapolres Berau tahun 2026, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam mengungkap kasus ini. Tanpa pandang bulu, kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum.
”Tidak ada tawaran, tidak ada toleransi, dan tidak ada pengecualian,” tegas jajaran Polres Berau di bawah pimpinan AKBP Ridho Tri Putranto. Kepolisian berkomitmen untuk melindungi hak milik sah PT SAKA dan memastikan seluruh kerusakan lingkungan serta kerugian yang ditimbulkan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Saat ini, berkas perkara sedang diperdalam untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Hutan dan UU Agraria.
Jabatan maupun kedudukan dipastikan tidak akan menjadi tameng bagi para pelaku untuk menghindari jerat hukum. Langkah tegas ini diambil demi membersihkan nama baik institusi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum di Kabupaten Berau.
Redaksi Borneosinartvnews (Hrs)











