Borneosinartvnews.com Malinau, Senin, 18 mei 2026 Penyampaian hasil tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan data, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang terkait pembebasan lahan Bandara Long Ampung Apau Kayan berlangsung hari ini di Kabupaten Malinau.
Menurut keterangan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Malinau, laporan tersebut telah diverifikasi ke sejumlah instansi terkait. Dalam proses penanganannya, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan guna mendalami laporan masyarakat.
Pihak kejaksaan menyebut lahan yang menjadi objek klaim diketahui telah memiliki sertifikat atas nama Bandara Long Ampung Apau Kayan yang diterbitkan sekitar tahun 2017 atau 2018.
Menanggapi hal tersebut, pelapor menyatakan keberatan karena lahan yang mereka klaim baru masuk dalam proses ganti rugi pada tahun 2024. Pelapor menilai apabila benar lahan tersebut telah lebih dulu disertifikatkan atas nama pihak bandara pada tahun 2017 atau 2018, maka terdapat dugaan perampasan hak atas lahan masyarakat.
“Kalau memang benar sudah disertifikatkan sejak 2017 atau 2018, sementara kami baru mengetahui saat proses ganti rugi tahun 2024, berarti lahan kami dirampas karena tidak pernah ada pemberitahuan maupun sosialisasi kepada kami,” ujar pelapor.
Pelapor juga menilai aparat penegak hukum hanya mendengar keterangan dari pihak tertentu dan terkesan langsung mempercayai keterangan tersebut tanpa melakukan pengecekan langsung di lapangan maupun mempertemukan seluruh pihak terkait.
Selain itu, pelapor mempertanyakan mengapa pihak terlapor dan sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses pembebasan lahan belum dipanggil secara langsung untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum pelapor menegaskan persoalan tersebut akan terus diupayakan melalui jalur hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang dipersoalkan.
“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas kuasa hukum pelapor.
Di akhir penyampaian hasil tindak lanjut laporan, aparat penegak hukum juga menyampaikan bahwa kasus tersebut masih akan didalami kembali guna memperoleh kejelasan atas seluruh keterangan dan dokumen yang telah disampaikan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Tim Reaksi borneosinartvnews.com(**)











