BERAU-borneosinartvnews.com Himbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau agar pemerintah kampung dan masyarakat menjaga hutan demi mengakses dana karbon bernilai ratusan juta rupiah menuai sorotan.
Di balik ajakan tersebut, realitas penanganan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Berau dinilai belum sejalan dengan narasi pelestarian yang disampaikan pemerintah.Kamis(19/02/2026)
Pemberitaan terkait himbauan DPMK turut menampilkan visual kawasan hutan yang masih tampak hijau dan lestari. Namun menurut warga, foto-foto tersebut tidak sepenuhnya merepresentasikan kondisi nyata di lapangan, karena di sejumlah wilayah lain justru ditemukan kerusakan lingkungan yang hingga kini belum berujung penindakan tegas.
Di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan, kawasan mangrove di wilayah PT Tanjung Buyuh Perkasa Plantation (TBPP) dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.
Mangrove yang seharusnya menjadi pelindung alami pesisir disebut dialihfungsikan dan dijadikan benteng laut, sehingga berdampak pada ekosistem pesisir serta mata pencaharian masyarakat nelayan.
Selain kerusakan mangrove, Hutan Mayang Mangurai dan Hutan Tangap juga diketahui pernah mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal mining. Meski saat ini aktivitas pertambangan tersebut sudah tidak aktif, warga menilai tidak pernah ada proses penindakan maupun pemulihan lingkungan yang jelas atas kerusakan yang telah ditimbulkan.
Kerusakan dengan skala lebih luas juga terjadi di kawasan hutan Marjun, Kampung Capuak. Sekitar 400 hektare kawasan hutan disebut telah dibabat oleh PT Tanjung Buyuh Perkasa Plantation.
Temuan tersebut, menurut warga, telah ditinjau langsung dan dibahas dalam forum resmi pemerintahan, bukan sekadar laporan sepihak.
Menurut Boni, warga yang aktif menyuarakan isu lingkungan di wilayah Talisayan, kerusakan mangrove dan pembabatan ratusan hektare kawasan hutan Marjun Capuak telah disampaikan melalui instansi terkait dalam rapat di Kakaban bersama Bupati Berau.
Menindaklanjuti hasil peninjauan dan rapat tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Berau melalui instansi terkait diketahui telah melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Tanjung Buyuh Perkasa Plantation (TBPP) terkait kerusakan kawasan mangrove dan pembabatan kawasan hutan Marjun Capuak.
Tak hanya itu, pemerintah juga disebut telah melayangkan surat permintaan tanggapan kepada pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku aktivitas ilegal mining di Hutan Mayang Mangurai dan Hutan Tangap.
Namun, sebagaimana kasus PT TBPP, tindak lanjut tersebut dinilai berhenti pada proses administratif, tanpa diiringi sanksi hukum, kewajiban pemulihan lingkungan, maupun langkah penegakan hukum yang tegas.
“Baik perusahaan maupun pelaku ilegal mining, sama-sama hanya dimintai tanggapan.
Tidak ada sanksi yang dijatuhkan, padahal kerusakannya nyata,” ujar Boni.
Kondisi ini dinilai memperlihatkan kontras antara himbauan DPMK agar kampung menjaga hutan dan realitas penanganan kerusakan lingkungan di lapangan.
Warga menilai, program berbasis insentif seperti dana karbon tidak cukup hanya disampaikan melalui imbauan dan simbol pelestarian, tanpa dibarengi penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan kewajiban pemulihan kawasan yang telah rusak.
Hingga berita ini diterbitkan, kerusakan kawasan mangrove, pembabatan sekitar 400 hektare kawasan hutan Marjun Capuak, serta dampak aktivitas ilegal mining telah diketahui dan dibahas oleh pemerintah daerah Kabupaten Berau.
Namun, ketiadaan sanksi baik terhadap PT Tanjung Buyuh Perkasa Plantation maupun pihak-pihak yang terlibat dalam ilegal mining memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen perlindungan lingkungan di Berau.
Kondisi tersebut sekaligus memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan lingkungan di Kabupaten Berau lebih kuat dalam narasi, himbauan, dan program, namun lemah dalam penindakan dan pertanggungjawaban hukum.(tim)











