Menu

Mode Gelap
10 Tahun Michael TJ Gelato: Belajar dari Italia, Kini Jadi Destinasi Kuliner Favorit Surabaya DPC PKB Sidoarjo Punya Ketua Baru, Ini Harapan “Dokter Rakyat” Pers Bersatu, Bekasi Raya Maju: HPN Bekasi Raya 2026 Resmi Dibuka di GCC Akses Vital Terhambat, Warga di Tiga Kampung Berau Tagih Janji Perbaikan Jalan Kabupaten Dugaan Sunat Dana Reses, Kantor DPD PAN Surabaya Diserbu Aliansi Madura Indonesia!

Surabaya · 8 Jun 2026 09:21 WITA ·

KAKI Jatim Kawal SPMB 2026: Pastikan Bebas Titipan dan Gratifikasi


 KAKI Jatim Kawal SPMB 2026: Pastikan Bebas Titipan dan Gratifikasi Perbesar

SURABAYA-BORNEOSINARTVNEWS.COM Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur tahun 2026 dibuka secara transparan dimulai dengan pengambilan PIN (28 Mei – 9 Juni 2026) kemudian tahapan pendaftaran jalur Domisili (11–15 Juni 2026), jalur Prestasi Akademik SMA (24–25 Juni), dan Prestasi Akademik SMK (30 Juni–1 Juli).

“Proses verifikasi dan validasi data dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan tahapan paling krusial. Ini untuk memastikan kesesuaian data yang diinput secara daring dengan dokumen asli calon murid.

Menyikapi indikasi penyalahgunaan wewenang, Moh Ketua KAKI JATIM memastikan bahwa tidak ada istilah titipan dan Gratifikasi Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun ajaran 2026/2027 yang berlangsung dengan transparansi,” ujar Ketua KAKI Jatim, Ahad (7/7/2026).

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan sederajat di Jawa Timur tahun ajaran 2026–2027 dirancang dengan menempatkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sebagai landasan utama,” papar Hosen KAKI Jatim.

Diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dindik Jatim (Dinas Pendidikan Jawa Timur) berupaya memastikan seluruh tahapan penerimaan murid berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat tanpa ada pandang bulu dalam penerimaan Siswa baru tersebut.

Dalam artian, Dindik Jatim menggunakan sistem SPMB 2026/2027 yang mengedepankan keseimbangan hasil belajar, kemampuan akademik, serta validitas data diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta didik,” tegas Hosen KAKI Jatim.

Dinas pendidikan provinsi Jawa Timur tetap menghargai dan menghormati terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sudah dibuka sejak bulan Mei 2026.

Hosen KAKI Jatim menegaskan, kepada Abdul Aziz Ketua Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila ada informasi tentang Gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam SPMB, itu bukan ulah penyelenggara Pendidikan, melain oknum yang sengaja ingin merusak integritas dan Kualitas Dunia Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Pawarta (Redho)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

10 Tahun Michael TJ Gelato: Belajar dari Italia, Kini Jadi Destinasi Kuliner Favorit Surabaya

12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Dugaan Sunat Dana Reses, Kantor DPD PAN Surabaya Diserbu Aliansi Madura Indonesia!

10 Juni 2026 - 17:47 WITA

Dana Reses Diduga Disunat, Kegiatan Serap Aspirasi Juliana Evawati di Sidotopo Disorot Warga ​

4 Juni 2026 - 15:02 WITA

Geger! AMI Ancam Kepung DPRD dan Kantor PKB Surabaya, Desak Oknum Dewan ‘Penyunat’ Dana Reses Dipecat!

29 Mei 2026 - 21:06 WITA

Trending di Surabaya