Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Hukrim · 18 Feb 2026 20:12 WITA ·

Klarifikasi Dinanti, Aktivitas Kayu Log Kelompok Tani Asati Ganda Jadi Sorotan


 Klarifikasi Dinanti, Aktivitas Kayu Log Kelompok Tani Asati Ganda Jadi Sorotan Perbesar

BERAU:KALTIM :borneosinartvnews Aktivitas produksi dan penumpukan kayu log yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Asati Ganda di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, menjadi sorotan publik. Hingga kini, klarifikasi resmi terkait legalitas kelompok dan izin pemanfaatan kayu yang dijalankan masih dinanti Rabu(18/02/2026).

Informasi yang dihimpun Borneo Sinar TV menyebutkan adanya kegiatan pengelolaan kayu log di wilayah Dumaring.

Selain di lokasi penumpukan, pengangkutan kayu log juga terlihat melintasi dan menyebrang jalan aspal, yang merupakan akses umum masyarakat.

Kondisi ini menambah perhatian publik karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa kejelasan informasi terbuka terkait dokumen pengangkutan kayu.

Berdasarkan ketentuan kehutanan, setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen sah serta tercatat dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas asal-usul kayu, jalur distribusi, hingga tujuan pengangkutan.

Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka apakah kayu log yang diangkut dan melintasi jalan aspal tersebut telah memiliki dokumen angkut yang sah, serta apakah seluruh prosesnya tercatat secara resmi dalam sistem penatausahaan hasil hutan.

Untuk memperoleh kepastian hukum, permohonan klarifikasi telah diarahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Pantai sebagai instansi teknis terdekat.

Selain itu, klarifikasi juga diminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan eskalasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apabila diperlukan Beberapa poin yang menjadi sorotan publik antara lain Status pendaftaran dan legalitas Kelompok Tani Asati Ganda  Kepemilikan izin pemanfaatan hasil hutan yang sah.Dokumen dan pencatatan pengangkutan kayu dalam SIPUHH Kesesuaian lokasi kegiatan dengan peruntukan kawasan hutan.

Sejumlah pihak menilai, aktivitas pengangkutan kayu yang melintasi jalan umum tanpa kejelasan legalitas dapat menimbulkan persoalan hukum, keselamatan pengguna jalan, serta berdampak pada lingkungan.

Oleh karena itu, pengawasan dan penjelasan terbuka dari instansi berwenang dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelompok Tani Asati Ganda terkait status legalitas maupun perizinan kegiatan produksi dan pengangkutan kayu log tersebut.

Borneo Sinar TV akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik

borneosinartvnews (tim)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi

11 Mei 2026 - 00:54 WITA

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Trending di Hukrim