Menu

Mode Gelap
Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo Ciomy Konsisten Dukung Dakwah, Hadir dalam Dakwahthon Season 2 untuk Palestina LSM LIRA Sidoarjo Bagikan BBM Gratis untuk Ratusan Ojol Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search Lupakan Arabika dan Robusta! Kopi Liberika Sembakungan Siap Jadi Identitas Baru Berau!

Hukrim · 2 Apr 2026 00:48 WITA ·

Kuasa Hukum BRLF Sebut Klien Tak Punya Niat Jahat, Sesalkan Foto Tersangka Tanpa Sensor Bertebaran


 Kuasa Hukum BRLF Sebut Klien Tak Punya Niat Jahat, Sesalkan Foto Tersangka Tanpa Sensor Bertebaran Perbesar

BALANGAN-BORNEOSINARTVNEWS Penanganan kasus dugaan korupsi besar yang menjerat BUMD PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) terus memicu gejolak.

Setelah penetapan dua tersangka baru, Borneo Raya Law Firm (BRLF) selaku kuasa hukum angkat bicara memberikan klarifikasi krusial terkait posisi hukum kliennya dalam proses pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Rabu (01/04/2026).

​Penjelasan Soal Aliran Dana Rp25 Juta

​Pimpinan Kantor Hukum BRLF, Adv. HERMAN FELANI, S.H., M.H., C.L.A, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.

Terkait dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta yang menyeret nama kliennya, Herman memberikan penjelasan yang objektif dari sudut pandang hukum profesional.

​”Betul, klien kami menerima upah tersebut. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah klien kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa uang tersebut bersumber dari anggaran yang bermasalah atau terkait tindak pidana,” ujar Herman saat ditemui awak media setelah proses pelimpahan pukul 13.00 WITA.

​Menurutnya, secara hukum kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Uang tersebut murni diterima sebagai imbalan atas jasa yang dianggap sah dan profesional.

​Sorotan Tajam Pelanggaran Privasi dan UU ITE

​Di sisi lain, tim hukum BRLF menyatakan kekecewaan mendalam atas beredarnya foto wajah klien mereka di berbagai platform media sosial tanpa sensor (penyamaran). Langkah hukum tegas pun sedang dipersiapkan untuk merespons hal ini.

​”Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang mengunggah foto wajah klien kami secara terbuka. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengabaikan asas praduga tak bersalah,” tegas Herman dengan nada kecewa.

​BRLF menekankan bahwa berdasarkan UU ITE dan UU Hak Cipta, penggunaan potret seseorang untuk tujuan informasi yang berpotensi merugikan martabat harus tetap menghormati privasi.

“Kami akan melaporkan hal ini. Jangan sampai ada pembunuhan karakter sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

​Proses Hukum Berlanjut

​Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rampung siang tadi menandai babak baru dalam pengusutan kasus PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan agar fakta-fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap secara transparan di hadapan majelis hakim.

Redaksi Borneosinatvnews (Gunawan/Hrs)

Artikel ini telah dibaca 1,127 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi

11 Mei 2026 - 00:54 WITA

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Trending di Hukrim