Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Ekonomi · 18 Feb 2026 10:23 WITA ·

Klaim Asuransi Ditolak Meski Ada LP, Adira Berau Dinilai Main Tafsir


 Klaim Asuransi Ditolak Meski Ada LP, Adira Berau Dinilai Main Tafsir Perbesar

Berau-borneosinartvnews Penolakan klaim asuransi terhadap seorang nasabah Adira Finance Cabang Berau menuai sorotan tajam. Pasalnya, klaim tersebut ditolak meski laporan polisi telah diserahkan secara resmi, dengan alasan kendaraan tidak hilang di rumah pemilik. LAPORAN: BORNEO SINAR TVerau, 18 Februari 2026.

Penolakan itu disebut disampaikan langsung oleh pimpinan Adira Berau kepada pihak nasabah.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1723 GZ. Mobil tersebut diketahui masih berada dalam status pembiayaan aktif, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih diagunkan di Adira.

Menurut keterangan pemilik kepada Borneo Sinar TV, mobil Avanza tersebut dibawa oleh sopir dan tidak pernah kembali, sehingga kejadian itu kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Setelah laporan polisi diterbitkan, seluruh dokumen persyaratan klaim disampaikan kepada pihak Adira Berau sesuai prosedur

Namun, klaim asuransi tersebut tidak diproses dan dinyatakan ditolak.

Penolakan itu, menurut pemilik kendaraan, disampaikan langsung oleh pimpinan Adira Berau, dengan alasan bahwa kehilangan kendaraan tidak terjadi di rumah, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan klaim asuransi.

Alasan tersebut memicu pertanyaan serius di tengah publik.

Apakah perlindungan asuransi kendaraan hanya berlaku jika mobil hilang di rumah? Terlebih, dalam kasus ini, peristiwa kehilangan telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan dibuktikan dengan laporan polisi yang sah, sementara status kendaraan masih berada dalam pengawasan pihak leasing.

Hingga berita ini diturunkan, Borneo Sinar TV belum menerima penjelasan tertulis dan rinci dari pihak Adira Berau terkait ketentuan polis yang secara tegas menyebutkan bahwa kehilangan kendaraan harus terjadi di rumah agar klaim dapat dibayarkan.

Pemilik kendaraan menyayangkan keputusan tersebut dan menilai alasan penolakan bersifat penafsiran sepihak, tanpa penjabaran klausul yang jelas. Ia berharap pihak Adira Berau dapat memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, mengingat BPKB kendaraan masih berada di pihak leasing dan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi dan kepastian perlindungan klaim asuransi kendaraan, khususnya bagi nasabah pembiayaan. Borneo Sinar TV akan terus mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Adira Berau guna memperoleh informasi yang berimbang.(tim)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi

11 Mei 2026 - 00:54 WITA

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Trending di Hukrim