TENGGARONG:borneosinartvnew.com :Sidang keempat perkara sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (4/3/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa yang sangat mendasar antara dokumen yang diajukan oleh warga sebagai penggugat dengan dokumen milik pihak perusahaan, PT KAJ.
Kejanggalan Lokasi: Desa Sukabumi vs Desa Lebaho Ulaq
Dalam dokumen gugatan warga, lahan yang disengketakan dinyatakan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Namun, secara mengejutkan, dokumen yang diajukan oleh PT KAJ justru merujuk pada lokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Ketidaksinkronan ini menjadi fokus utama majelis hakim karena:
Berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan maupun pembelaan.
Kuasa hukum warga, advokat Gunawan SH, menilai perbedaan desa tersebut merupakan kekeliruan secara administratif dari pihak tergugat.
Objek yang diperkarakan mencakup 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Hakim Perintahkan Cek Lapangan (Descente)
Guna mengakhiri kesimpangsiuran data tersebut, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026. Agenda sidang berikutnya adalah persiapan pemeriksaan setempat atau pengecekan langsung ke lokasi sengketa.
Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk:
Menyinkronkan dokumen kepemilikan masing-masing pihak dengan kondisi riil di lapangan.
Memastikan titik koordinat lahan secara nyata agar arah perkara menjadi lebih terang.
Proses ini akan melibatkan aparat keamanan serta pemerintah desa dan kecamatan setempat untuk menjamin kelancaran pemeriksaan.
Ancaman Pembekuan Izin PT KAJ
Usai persidangan, kuasa hukum warga, Gunawan SH, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus menyelesaikan proses persidangan. Namun, ia memberikan peringatan keras bahwa jika putusan pengadilan nantinya keluar dan ditemukan pelanggaran prosedur perizinan, warga akan mengambil langkah lebih jauh.
“Setelah ada putusan, baru kita akan mengajukan permohonan pembekuan sementara izin kepada pemerintah daerah dan DPRD,” tegas Gunawan SH. Hal ini akan dilakukan jika terbukti ada prosedur yang ditabrak dalam proses perizinan perusahaan terkait lahan tersebut.
Informasi Tambahan: Dalam sidang ini, pihak PT KAJ diwakili oleh tim hukum dari Borneo Raya Law Firm, sementara perwakilan dari BPN Kutai Kartanegara turut hadir namun enggan memberikan keterangan kepada
media.borneosinartvnews.com(red)











