Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Hukrim · 15 Mar 2026 20:16 WITA ·

Vonis 5 Tahun untuk ABK Kapal Fandi Ramadhan Tuai Sorotan, Keluarga Kecewa dan Publik Bereaksi


 Vonis 5 Tahun untuk ABK Kapal Fandi Ramadhan Tuai Sorotan, Keluarga Kecewa dan Publik Bereaksi Perbesar

Batam- Borneosinartvnews. com Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal yang terseret dalam perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton.

Putusan ini langsung menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati Sabtu(15/03/2026.

Sidang vonis digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani sidang dipimpin Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Sebelum pembacaan putusan, Fandi telah menjalani sejumlah tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan perkara pada 22 Januari 2026 dan pembacaan pledoi pada 23 Februari 2026.

Vonis 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kemudian memunculkan beragam reaksi, baik dari pihak keluarga maupun masyarakat luas.

Ibunda Fandi, Nirwana, tampak tak kuasa menahan tangis usai sidang. Ia mengaku sangat berharap anaknya bisa bebas dan tidak menjalani hukuman penjara.

Kekecewaan keluarga pun terlihat jelas, karena mereka menilai Fandi tidak sepantasnya menerima hukuman tersebut.

Di tengah suasana haru keluarga, respons publik justru berkembang beragam. Sebagian masyarakat menilai putusan itu patut disyukuri karena Fandi terhindar dari hukuman mati.

Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan ringan atau beratnya hukuman itu jika dibandingkan dengan besarnya perkara yang menyeret nama Fandi.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar, sehingga setiap perkembangan persidangan dan putusan pengadilan menjadi sorotan luas

Tim redaksi borneosinartvnews. com.(**)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi

11 Mei 2026 - 00:54 WITA

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Trending di Hukrim