Menu

Mode Gelap
Satpolairud Gencarkan Imbauan Keselamatan Laut di Dermaga Berau LEBANON MEMBARA! Tiga Prajurit TNI Gugur, Panglima Instruksikan Pasukan Masuk Bunker Total dan Hentikan Seluruh Aktivitas! Pesawat Militer Rusia Jatuh Menabrak Tebing di Krimea, 29 Orang Tewas Aliansi Ompong Lawan Tirani Sama dengan Mati! Antara Negarakertagama dan Kabinet Merah Putih: Ikhtiar GMRI Mengawal Pasal 33 UUD 1945

Hukrim · 16 Mar 2026 20:00 WITA ·

Kepercayaan Publik Terancam Runtuh: Aksi Hakim ‘Tidur’ Saat Sidang Pemicu Kemarahan Publik


 Kepercayaan Publik Terancam Runtuh: Aksi Hakim ‘Tidur’ Saat Sidang Pemicu Kemarahan Publik Perbesar

SURABAYA-borneosinartvnews. com-Senin (16/03/2026) Kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan kembali diguncang. Sebuah foto yang memperlihatkan sosok yang diduga hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 Maret 2026, kini viral dan memicu kemarahan publik.

Aksi abai tersebut dianggap sebagai tamparan keras bagi dunia hukum Indonesia yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
“Persidangan Bukan Tempat Tidur”
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai perilaku hakim yang terlelap saat memimpin sidang adalah bentuk pelecehan terhadap sakralitas ruang pengadilan.

“Persidangan adalah ruang pencari keadilan yang harus dijaga kehormatannya. Jika benar hakim tertidur saat sidang, maka ini bukan lagi masalah teknis, melainkan degradasi integritas yang sangat serius,” tegas Baihaki.

Menurutnya, perilaku tidak profesional ini berisiko menghancurkan kepercayaan masyarakat. Publik yang datang dengan harapan besar akan keadilan justru disuguhkan pemandangan yang mencederai kewibawaan pengadilan.

Bayang-Bayang Sanksi Etik
Sikap hakim tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebagai abdi hukum, hakim dituntut untuk selalu menjaga konsentrasi, sikap, dan profesionalitas.

Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan—terlebih saat memimpin perkara—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.

PN Surabaya: Tunggu Setelah Idul Fitri
Menanggapi desakan publik, Kepala Humas PN Surabaya, Pujiono, memberikan penjelasan singkat. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti.

“Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya, tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi via WhatsApp. Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi baru akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

Tuntutan Evaluasi Total
Baihaki Akbar menegaskan bahwa respons normatif saja tidak cukup. Ia menuntut adanya evaluasi internal yang transparan dan objektif agar citra lembaga peradilan tidak kian terpuruk.

“Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum karena perilaku oknum. Kami mendesak agar ada tindakan tegas dan evaluasi terbuka. Lembaga ini adalah benteng terakhir, jangan sampai ia runtuh karena kelalaian orang-orang di dalamnya,” pungkas.

Tim Redaksi borneosinartvnews.com (**/Kukuh setya/KK)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Kuasa Hukum BRLF Sebut Klien Tak Punya Niat Jahat, Sesalkan Foto Tersangka Tanpa Sensor Bertebaran

2 April 2026 - 00:48 WITA

Proyek dan Kapal Fiber Desa Tanjung Kunyit Diperiksa Irbansus inspektorat

31 Maret 2026 - 14:59 WITA

Modus Pinjam Alat Pancing, Pemuda di Semarang Nekat Lecehkan Istri Teman Sendiri

28 Maret 2026 - 11:36 WITA

Tragedi Berdarah di Sungai Pinang: Istri Tewas di Tangan Suami dan Ibu Angkat, Motif Dendam Diduga Jadi Pemicu

25 Maret 2026 - 13:48 WITA

Viral Konten Kritik Penegakan Hukum: Disparitas Vonis Koruptor 3 Miliar Picu Polemik Ketidakadilan bagi Rakyat Kecil

25 Maret 2026 - 11:16 WITA

Trending di Hukrim