Menu

Mode Gelap
Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Warga Pati Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Blingoh Jepara, Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

Berau · 12 Apr 2026 18:49 WITA ·

Aparat Diminta Tindak Tegas KM Mega Buana 777: Diduga Angkut Penumpang Ilegal Lintas Provinsi


 Aparat Diminta Tindak Tegas KM Mega Buana 777: Diduga Angkut Penumpang Ilegal Lintas Provinsi Perbesar

BERAU-KALIMANTAN TIMUR-BORNEOSINARTVNEWS-Minggu (12/04/2026) Penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk segera menertibkan operasional Kapal Motor (KM) Mega Buana 777 milik pengusaha bernama Pandi Kapal yang berstatus sebagai angkutan barang tersebut diduga kuat disalahgunakan untuk mengangkut penumpang umum dan kendaraan lintas provinsi secara ilegal.

Sudah Berlangsung Lama

Menurut keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi, aktivitas pengangkutan penumpang oleh kapal milik Pandi ini diduga sudah berlangsung lama Warga mulai resah karena kegiatan ini dilakukan secara rutin tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan operasional yang melanggar aturan tersebut.

Modus Operandi dan Jalur Tikus

Kapal ini melayani rute dari Berau menuju Salumbia, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, maupun sebaliknya. Aktivitas bongkar muat penumpang sengaja dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 22.00 WITA) guna menghindari pengawasan melalui “jalur tikus” di dua titik:

1. Pelabuhan Haji Coleng.

2. Area pemukiman Bedungun (sekitar Masjid Mardhatillah).

Tarif Tinggi Tanpa Jaminan Keselamatan

Warga dikenakan tarif sebesar Rp350.000 per orang dan Rp500.000 untuk sepeda motor Meski sudah lama beroperasi, penumpang sama sekali tidak mendapatkan jaminan keselamatan standar maupun asuransi perjalanan. Hal ini sangat membahayakan karena armada tersebut adalah kapal barang yang tidak memiliki fasilitas standar penumpang.

Pelanggaran UU Pelayara

Kegiatan ini dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran  Selain risiko nyawa, operasi melalui jalur tidak resmi ini juga merugikan keuangan negara karena tidak melalui prosedur resmi pelabuhan.

Desakan Tindakan Tegas

Pihak pemantau kegiatan bersama warga mendesak agar Polair, KSOP, dan Bea Cukai segera turun tangan. Mengingat kegiatan ini sudah berlangsung lama, aparat diharapkan tidak lagi melakukan pembiaran dan segera menindak tegas Pandi serta operasional kapalnya.

“Jangan sampai menunggu tragedi di tengah laut baru ada gerakan. Ini sudah berlangsung lama dan harus segera dihentikan demi keselamatan nyawa warga,” tegas pihak yang memantau aktivitas tersebut

Redaksi borneosinar tv

Pewarta (Dony)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Truk Bermuatan Kayu Olahan Terguling di Jalan Poros Kelay, Arus Lalu Lintas Sempat Terhambat

18 April 2026 - 15:05 WITA

Perbaikan Jalan Di Kampung Bliu, Kecamatan Kelai, Kabupaten Berau.  Harapkan Sinyal Juga Diperkuat

17 April 2026 - 21:28 WITA

Bangunan PASAR DI Bumi Jaya Tidak Terurus Dan Terlantarkan

16 April 2026 - 18:07 WITA

Ironi di Depan Mata: Proyek Gedung Serbaguna Mangkrak Tepat di Depan Kantor Desa Bumi Jaya

16 April 2026 - 16:18 WITA

Kades Silfanuddin Gebrak Tata Kelola Keuangan, Pemdes Campur Sari Perketat Arus Kas Lewat Non-Tunai!

16 April 2026 - 15:24 WITA

Terharu Saat Dikonfirmasi, Kepala Kampung Dumaring: “Jabatan Ini Hanya Titipan”

15 April 2026 - 10:28 WITA

Trending di Berau