Menu

Mode Gelap
Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau Mobil KT 1380 GI Bebas Angkut Jerigen BBM, Warga Talisayan Berau Resah! Festival Rindu Dumaring ke-2 Resmi Ditutup Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

Berau · 16 Apr 2026 15:24 WITA ·

Kades Silfanuddin Gebrak Tata Kelola Keuangan, Pemdes Campur Sari Perketat Arus Kas Lewat Non-Tunai!


 Kades Silfanuddin Gebrak Tata Kelola Keuangan, Pemdes Campur Sari Perketat Arus Kas Lewat Non-Tunai! Perbesar

CAMPUR SARI, TALISAYAN-BERAU -KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS Kamis(16 04/2026)Pemerintah Desa (Pemdes) Campur Sari di bawah komando Kepala Desa Silfanuddin melakukan langkah progresif dalam memperketat tata kelola keuangan desa. Melalui sosialisasi Transaksi Non-Tunai yang digelar Rabu (15/04/2026), Pemdes resmi memberlakukan sistem digitalisasi guna memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.

​Kendali Ketat Perbankan

​Salah satu poin krusial dalam transformasi ini adalah adanya kebijakan pembatasan penarikan uang tunai harian maksimal sebesar Rp5.000.000,-. Sekretaris Desa (Sekdes) Campur Sari menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan regulasi dari pihak perbankan, yakni Bank Kaltimtara, yang bertujuan untuk mengendalikan laju transaksi nasabah serta menjaga stabilitas arus kas.

​Narasumber teknis Bank Kaltimtara, Bapak Aan, menjelaskan bahwa jika terdapat kebutuhan anggaran yang melampaui batas tersebut, pihak desa diwajibkan melakukan mekanisme pemesanan (order) terlebih dahulu. Hal ini merupakan standar pengamanan perbankan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana serta ancaman kejahatan siber.

​Landasan Hukum dan Transparansi

​Kepala Desa Silfanuddin menyampaikan bahwa penerapan sistem non-tunai ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mendagri. Menurutnya, birokrasi pemerintahan saat ini wajib beradaptasi dengan instrumen perbankan digital untuk memangkas risiko kesalahan administrasi manual.

​Solusi Bagi Warga

​Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Campur Sari tersebut, pihak bank juga memberikan solusi terkait kendala administrasi warga, khususnya perbedaan nama pada sertifikat tanah lama. Bank Kaltimtara menyatakan bahwa Surat Keterangan dari Desa dapat digunakan sebagai bukti validasi pendukung yang sah secara hukum untuk mempermudah urusan perbankan masyarakat.

​Komitmen Tertib Administrasi

​Melalui gebrakan ini, Silfanuddin menegaskan kesiapan Pemdes Campur Sari untuk mematuhi aturan demi keamanan administrasi desa. Dengan sistem non-tunai, diharapkan pengelolaan keuangan di tingkat kampung menjadi lebih modern, aman, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

​Laporan: Tim Redaksi Borneo Sinar TV

Editor: Pantauan Borneo Sinar TV

Warta: Rasidin/Marling/Tasya/**)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

5 September 2026 - 17:54 WITA

Wisuda Ke-XVII STIT Muhammadiyah Berau Luluskan 200 Sarjana Siap Mengabdi

3 September 2026 - 12:12 WITA

Kelangkaan BBM di Berau Memprihatinkan, Warga Kesulitan Dapatkan Pasokan

1 September 2026 - 13:15 WITA

Kebakaran Menghanguskan Bangunan di Kampung Kasai, Berau

29 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Kemarau Panjang Memicu Karhutla, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di KM 10 Labanan Berau

23 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Pilu Ibu di Berau: Bayi 14 Hari Diculik Suami dan Mertua Hingga Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:41 WITA

Trending di Berau