Menu

Mode Gelap
Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Warga Pati Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Blingoh Jepara, Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

Berau · 16 Apr 2026 15:24 WITA ·

Kades Silfanuddin Gebrak Tata Kelola Keuangan, Pemdes Campur Sari Perketat Arus Kas Lewat Non-Tunai!


 Kades Silfanuddin Gebrak Tata Kelola Keuangan, Pemdes Campur Sari Perketat Arus Kas Lewat Non-Tunai! Perbesar

CAMPUR SARI, TALISAYAN-BERAU -KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS Kamis(16 04/2026)Pemerintah Desa (Pemdes) Campur Sari di bawah komando Kepala Desa Silfanuddin melakukan langkah progresif dalam memperketat tata kelola keuangan desa. Melalui sosialisasi Transaksi Non-Tunai yang digelar Rabu (15/04/2026), Pemdes resmi memberlakukan sistem digitalisasi guna memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.

​Kendali Ketat Perbankan

​Salah satu poin krusial dalam transformasi ini adalah adanya kebijakan pembatasan penarikan uang tunai harian maksimal sebesar Rp5.000.000,-. Sekretaris Desa (Sekdes) Campur Sari menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan regulasi dari pihak perbankan, yakni Bank Kaltimtara, yang bertujuan untuk mengendalikan laju transaksi nasabah serta menjaga stabilitas arus kas.

​Narasumber teknis Bank Kaltimtara, Bapak Aan, menjelaskan bahwa jika terdapat kebutuhan anggaran yang melampaui batas tersebut, pihak desa diwajibkan melakukan mekanisme pemesanan (order) terlebih dahulu. Hal ini merupakan standar pengamanan perbankan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana serta ancaman kejahatan siber.

​Landasan Hukum dan Transparansi

​Kepala Desa Silfanuddin menyampaikan bahwa penerapan sistem non-tunai ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mendagri. Menurutnya, birokrasi pemerintahan saat ini wajib beradaptasi dengan instrumen perbankan digital untuk memangkas risiko kesalahan administrasi manual.

​Solusi Bagi Warga

​Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Campur Sari tersebut, pihak bank juga memberikan solusi terkait kendala administrasi warga, khususnya perbedaan nama pada sertifikat tanah lama. Bank Kaltimtara menyatakan bahwa Surat Keterangan dari Desa dapat digunakan sebagai bukti validasi pendukung yang sah secara hukum untuk mempermudah urusan perbankan masyarakat.

​Komitmen Tertib Administrasi

​Melalui gebrakan ini, Silfanuddin menegaskan kesiapan Pemdes Campur Sari untuk mematuhi aturan demi keamanan administrasi desa. Dengan sistem non-tunai, diharapkan pengelolaan keuangan di tingkat kampung menjadi lebih modern, aman, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

​Laporan: Tim Redaksi Borneo Sinar TV

Editor: Pantauan Borneo Sinar TV

Warta: Rasidin/Marling/Tasya/**)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Truk Bermuatan Kayu Olahan Terguling di Jalan Poros Kelay, Arus Lalu Lintas Sempat Terhambat

18 April 2026 - 15:05 WITA

Perbaikan Jalan Di Kampung Bliu, Kecamatan Kelai, Kabupaten Berau.  Harapkan Sinyal Juga Diperkuat

17 April 2026 - 21:28 WITA

Bangunan PASAR DI Bumi Jaya Tidak Terurus Dan Terlantarkan

16 April 2026 - 18:07 WITA

Ironi di Depan Mata: Proyek Gedung Serbaguna Mangkrak Tepat di Depan Kantor Desa Bumi Jaya

16 April 2026 - 16:18 WITA

Terharu Saat Dikonfirmasi, Kepala Kampung Dumaring: “Jabatan Ini Hanya Titipan”

15 April 2026 - 10:28 WITA

Aparat Diminta Tindak Tegas KM Mega Buana 777: Diduga Angkut Penumpang Ilegal Lintas Provinsi

12 April 2026 - 18:49 WITA

Trending di Berau