DENPASAR-BORNEOSINARTVNEWS Langkah tegas diambil oleh seorang pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki. Pada Senin (27/04/2026), ia secara resmi mendatangi Polresta Denpasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya dan sang istri, Marsella Ivana Nofiana Chandra.
Pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas polemik rumah tangga yang kian meruncing dan demi menjaga integritas hukum. Dalam keterangan persnya, Made Hiroki menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama terkait dampak psikologis serta serangan terhadap reputasi pribadinya di ruang publik.
Menepis Spekulasi Liar
Made Hiroki secara khusus menyoroti maraknya spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia mengimbau agar publik tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak tanpa memiliki data yang utuh.
“Saya sangat berharap publik tidak berspekulasi lebih jauh. Ini adalah persoalan pribadi yang sedang kami tempuh melalui jalur hukum yang benar. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak mencampuri atau membangun opini yang tidak berdasar selama proses ini berlangsung,” ujar Made dalam pernyataannya.
Menuntut Proses Hukum yang Objektif
Terkait keterlibatan pihak luar dalam pusaran konflik ini, termasuk adanya komentar dari oknum pejabat DPD RI asal Bali, Made Hiroki meminta agar semua pihak menghormati proses penyelidikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan terbebas dari intervensi pihak manapun.
“Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polresta Denpasar. Fokus saya saat ini adalah memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Dalam upaya memperkuat posisi hukum dan klarifikasi administrasi, Made Hiroki mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan data yang disajikan kepada pihak berwenang adalah data yang valid.
Koordinasi tersebut meliputi:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar: Terkait klarifikasi data administrasi kependudukan.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali: Sebagai langkah komunikasi preventif demi kepentingan perlindungan anak dalam situasi konflik rumah tangga.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor juga belum memberikan tanggapan atas laporan yang masuk.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Klarifikasi berimbang menjadi poin krusial hingga nantinya ada putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Redaksi Borneosinartvnews (Megy)











