DENPASAR-BORNEOSINARTVNEWS Senin 1 JUNI 2026- Ruang penegakan hukum tanah air kembali diguncang kontroversi besar. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menelurkan sebuah putusan dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps yang dinilai menjadi preseden buruk dan ancaman mematikan bagi profesi advokat di Indonesia.
Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tuduhan penipuan berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tim kuasa hukum terdakwa meradang dan menyebut putusan ini sebagai “putusan sesat” karena telah mengkriminalisasi profesi advokat yang bekerja secara sah dan dilindungi undang-undang.
Kronologi Perkara: Hubungan Jasa Hukum Sejak Agustus 2022
Pusat perkara ini sebenarnya murni merupakan hubungan profesional antara advokat dan klien yang sudah berjalan lama. Kasus ini bermula ketika Togar Situmorang menandatangani Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 pada Agustus 2022.
Sejak saat itu, Togar menjalankan tugasnya berdasarkan 21 surat kuasa resmi baik perdata maupun pidana yang ditandatangani kedua belah pihak secara sukarela. Namun, begitu klien merasa tidak puas dengan hasil akhir setelah bertahun-tahun pendampingan, masalah hubungan profesional ini justru langsung ditarik paksa menjadi delik pidana penipuan.
”Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” tegas kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Minggu, 31 Mei 2026.
Honorarium Sah Rp550 Juta Dianggap Hasil Kejahatan
Poin yang dinilai paling “ngawur” oleh tim hukum adalah langkah majelis hakim yang memasukkan honorarium (lawyer fee) sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang tersebut adalah hak profesi yang tercantum resmi dalam ikatan kontrak sejak Agustus 2022 lalu.
Sesuai Pasal 21 UU Advokat, seorang advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan wajar kedua pihak.
”Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” cetus Rinto.
Sederet Kejanggalan Putusan yang Disorot
Tim kuasa hukum membeberkan 3 fakta kuat mengapa putusan PN Denpasar ini dinilai keliru besar:
Tanpa Pelanggaran Etik: Hingga detik ini, Dewan Kehormatan PERADI sama sekali tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara ini. Artinya, organisasi profesi menilai tindakannya masih dalam koridor hukum.
Kontradiksi Hakim: Hakim memerintahkan agar dokumen surat kuasa dikembalikan kepada Togar (diakui keabsahannya sebagai hak milik), namun pelaksanaan isi dari dokumen yang sama malah dijadikan dasar pemidanaan.
Ada Kerja Nyata: Sepanjang penanganan kasus, Togar terbukti bekerja nyata dengan sukses mengawal terbitnya 2 SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, menaikkan kasus di Bareskrim ke penyidikan, serta mengajukan gugatan perdata. Ia bukan penipu fiktif yang menerima uang lalu kabur.
Per Hari Ini, Resmi Ajukan Banding ke PT Bali
Tidak tinggal diam atas kriminalisasi ini, per hari ini, Senin, 1 Juni 2026, tim kuasa hukum Togar Situmorang memastikan telah resmi menyusun dan mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Selain meminta keadilan, tim hukum juga mendesak pemeriksaan ulang terkait saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kedapatan tidak hadir di persidangan namun keterangannya tetap sepihak digunakan oleh hakim.
”Yang diuji di tingkat banding nanti adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan murni. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Rinto tajam.
(Ts/Megy/Hrs)
Redaksi borneosinartvnews.com











