Menu

Mode Gelap
Menanti Kepulangan Jemaah Haji, Bandara Kalimarau Berbenah dan Pastikan Kesiapan Layanan Dana Reses Diduga Disunat, Kegiatan Serap Aspirasi Juliana Evawati di Sidotopo Disorot Warga ​ Penangkapan Jurnalis di Berau Diapresiasi, Publik Desak Pengusutan Kedok Usaha Kayu Ilegal Pelapor Dari Jantung Kalimantan untuk Indonesia: Menjaga Pancasila, Merawat Rumah Kita Bersama PN Denpasar Ngawur, Honor Advokat Jadi Delik Tipu Gelap!

Berau · 2 Jun 2026 20:40 WITA ·

Penangkapan Jurnalis di Berau Diapresiasi, Publik Desak Pengusutan Kedok Usaha Kayu Ilegal Pelapor


 Penangkapan Jurnalis di Berau Diapresiasi, Publik Desak Pengusutan Kedok Usaha Kayu Ilegal Pelapor Perbesar

BERAU-BORNEOSINARTVNEWS Tindakan Kepolisian Sektor Tanjung Redeb, wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur, yang menangkap seorang pria berinisial RU (47) atas dugaan pemerasan senilai Rp3 juta, mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, informasi yang dihimpun dari narasumber lapangan mengungkap fakta penting: pihak pelapor, HY (50), diduga kuat menjalankan bisnis illegal logging skala besar dengan modus usaha molding sebagai kedok.

​Menurut narasumber yang memahami kondisi di lapangan, usaha molding tersebut hanyalah “topeng” untuk menampung kayu ulin dan kayu keras lainnya. Praktik ini diduga sudah berlangsung lama, dengan mobilitas truk pengangkut kayu yang sangat intensif di lokasi tersebut. Bisnis ini pun dilaporkan telah berkembang pesat hingga mampu menguasai banyak armada truk dari hasil pengolahan kayu yang diduga tanpa izin resmi.

​Fakta ini mempertegas dugaan bahwa usaha tersebut dijadikan tempat penampungan kayu yang tidak jelas keabsahannya. Secara hukum, aktivitas ini melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), hingga Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.

​Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada kasus dugaan pemerasan, tetapi juga menyelidiki secara tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pelapor. Prinsip keadilan menuntut hukum ditegakkan sama rata; siapa pun yang bersalah, wajib bertanggung jawab, tidak peduli posisinya sebagai pelapor maupun terlapor.

Tim Redaksi borneosinsrtvnews. com

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Menanti Kepulangan Jemaah Haji, Bandara Kalimarau Berbenah dan Pastikan Kesiapan Layanan

5 Juni 2026 - 13:06 WITA

Soal Wifi Pemda Berau, Warga Teluk Alulu Pertanyakan Asas Keadilan

31 Mei 2026 - 23:28 WITA

ANGGARAN DIPERTANYAKAN: Depan Gedung DPRD Berau Dikepung Banjir, Warga Gelar Orasi Tunggal

30 Mei 2026 - 10:59 WITA

Jalan Poros KM 18 Berau-Tanjung Selor Amblas, Pengguna Jalan Terancam

29 Mei 2026 - 14:22 WITA

Banjir Berkah! PT PASN dan PMB Bagikan 81 Sapi dan 4 Kambing Kurban Warga Berau Tersenyum Bahagia!

28 Mei 2026 - 16:53 WITA

27 Mei 2026 - 15:07 WITA

Trending di Berau