BERAU-BORNEOSINARTVNEWS Tindakan Kepolisian Sektor Tanjung Redeb, wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur, yang menangkap seorang pria berinisial RU (47) atas dugaan pemerasan senilai Rp3 juta, mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, informasi yang dihimpun dari narasumber lapangan mengungkap fakta penting: pihak pelapor, HY (50), diduga kuat menjalankan bisnis illegal logging skala besar dengan modus usaha molding sebagai kedok.
Menurut narasumber yang memahami kondisi di lapangan, usaha molding tersebut hanyalah “topeng” untuk menampung kayu ulin dan kayu keras lainnya. Praktik ini diduga sudah berlangsung lama, dengan mobilitas truk pengangkut kayu yang sangat intensif di lokasi tersebut. Bisnis ini pun dilaporkan telah berkembang pesat hingga mampu menguasai banyak armada truk dari hasil pengolahan kayu yang diduga tanpa izin resmi.
Fakta ini mempertegas dugaan bahwa usaha tersebut dijadikan tempat penampungan kayu yang tidak jelas keabsahannya. Secara hukum, aktivitas ini melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), hingga Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada kasus dugaan pemerasan, tetapi juga menyelidiki secara tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pelapor. Prinsip keadilan menuntut hukum ditegakkan sama rata; siapa pun yang bersalah, wajib bertanggung jawab, tidak peduli posisinya sebagai pelapor maupun terlapor.
Tim Redaksi borneosinsrtvnews. com











