Menu

Mode Gelap
Menanti Kepulangan Jemaah Haji, Bandara Kalimarau Berbenah dan Pastikan Kesiapan Layanan Dana Reses Diduga Disunat, Kegiatan Serap Aspirasi Juliana Evawati di Sidotopo Disorot Warga ​ Penangkapan Jurnalis di Berau Diapresiasi, Publik Desak Pengusutan Kedok Usaha Kayu Ilegal Pelapor Dari Jantung Kalimantan untuk Indonesia: Menjaga Pancasila, Merawat Rumah Kita Bersama PN Denpasar Ngawur, Honor Advokat Jadi Delik Tipu Gelap!

Nasional · 1 Jun 2026 04:35 WITA ·

PN Denpasar Ngawur, Honor Advokat Jadi Delik Tipu Gelap!


 PN Denpasar Ngawur, Honor Advokat Jadi Delik Tipu Gelap! Perbesar

DENPASAR-BORNEOSINARTVNEWS Senin 1 JUNI 2026- Ruang penegakan hukum tanah air kembali diguncang kontroversi besar. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menelurkan sebuah putusan dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps yang dinilai menjadi preseden buruk dan ancaman mematikan bagi profesi advokat di Indonesia.

​Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tuduhan penipuan berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Tim kuasa hukum terdakwa meradang dan menyebut putusan ini sebagai “putusan sesat” karena telah mengkriminalisasi profesi advokat yang bekerja secara sah dan dilindungi undang-undang.

​Kronologi Perkara: Hubungan Jasa Hukum Sejak Agustus 2022

​Pusat perkara ini sebenarnya murni merupakan hubungan profesional antara advokat dan klien yang sudah berjalan lama. Kasus ini bermula ketika Togar Situmorang menandatangani Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 pada Agustus 2022.

​Sejak saat itu, Togar menjalankan tugasnya berdasarkan 21 surat kuasa resmi baik perdata maupun pidana yang ditandatangani kedua belah pihak secara sukarela. Namun, begitu klien merasa tidak puas dengan hasil akhir setelah bertahun-tahun pendampingan, masalah hubungan profesional ini justru langsung ditarik paksa menjadi delik pidana penipuan.

​”Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” tegas kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Minggu, 31 Mei 2026.

​Honorarium Sah Rp550 Juta Dianggap Hasil Kejahatan

​Poin yang dinilai paling “ngawur” oleh tim hukum adalah langkah majelis hakim yang memasukkan honorarium (lawyer fee) sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang tersebut adalah hak profesi yang tercantum resmi dalam ikatan kontrak sejak Agustus 2022 lalu.

​Sesuai Pasal 21 UU Advokat, seorang advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan wajar kedua pihak.

​”Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” cetus Rinto.

​Sederet Kejanggalan Putusan yang Disorot

​Tim kuasa hukum membeberkan 3 fakta kuat mengapa putusan PN Denpasar ini dinilai keliru besar:

​Tanpa Pelanggaran Etik: Hingga detik ini, Dewan Kehormatan PERADI sama sekali tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara ini. Artinya, organisasi profesi menilai tindakannya masih dalam koridor hukum.

​Kontradiksi Hakim: Hakim memerintahkan agar dokumen surat kuasa dikembalikan kepada Togar (diakui keabsahannya sebagai hak milik), namun pelaksanaan isi dari dokumen yang sama malah dijadikan dasar pemidanaan.

​Ada Kerja Nyata: Sepanjang penanganan kasus, Togar terbukti bekerja nyata dengan sukses mengawal terbitnya 2 SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, menaikkan kasus di Bareskrim ke penyidikan, serta mengajukan gugatan perdata. Ia bukan penipu fiktif yang menerima uang lalu kabur.

​Per Hari Ini, Resmi Ajukan Banding ke PT Bali

​Tidak tinggal diam atas kriminalisasi ini, per hari ini, Senin, 1 Juni 2026, tim kuasa hukum Togar Situmorang memastikan telah resmi menyusun dan mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

​Selain meminta keadilan, tim hukum juga mendesak pemeriksaan ulang terkait saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kedapatan tidak hadir di persidangan namun keterangannya tetap sepihak digunakan oleh hakim.

​”Yang diuji di tingkat banding nanti adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan murni. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Rinto tajam.

(Ts/Megy/Hrs)

Redaksi borneosinartvnews.com

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dari Jantung Kalimantan untuk Indonesia: Menjaga Pancasila, Merawat Rumah Kita Bersama

1 Juni 2026 - 12:17 WITA

Viral! Surat Terbuka Istri Pengecer Pertalite di Way Kanan: Menangis Histeris Memohon Keadilan Kepada Presiden dan Kapolri

18 Mei 2026 - 21:18 WITA

Tiga Dekade Mengabdi, Koperasi Apel Sejahtera Muara Jawa Sukses Transformasi Modal Ratusan Ribu Menjadi Ratusan Juta

12 Mei 2026 - 17:33 WITA

Sinergi Polri dan Keraton: Megaproyek Mapolda DIY Senilai Rp120 Miliar Resmi Dimulai

4 Mei 2026 - 23:31 WITA

Ketum Mapan Indonesia Minta Kapolda Evaluasi Kapolres yang Tak Mampu Berantas Obat Keras Tipe G

3 Mei 2026 - 12:58 WITA

Dugaan Surat Palsu PT Berau Coal, Panglima Mandau Turunkan 3.000 Pasukan

3 Mei 2026 - 05:07 WITA

Trending di Nasional