PASURUAN-BORNEOSINARTVNEWS.COM Dinamika internal yang mendera Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat mencapai titik krusial. Ketua Pengurus Harian, Mukhamad Khoirul Huda, secara resmi mengusulkan pembubaran total lembaga tersebut menyusul konflik yang dinilai sudah tidak dapat lagi didamaikan.
Usulan tersebut disampaikan Huda di hadapan sekitar 50 anggota dalam rapat internal yang berlangsung pada Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan yang fundamental antara pendiri dan pengurus telah melumpuhkan soliditas organisasi serta menghambat pencapaian visi dan misi awal lembaga.
“Jika sudah tidak ada lagi kesamaan arah dan tujuan dalam menjalankan organisasi, maka pembubaran dapat menjadi solusi yang lebih baik daripada mempertahankan konflik yang berkepanjangan,” ujar Huda dalam rapat tersebut.
Indikasi Krisis Kelembagaan
Huda, yang namanya tercatat dalam akta pendirian dan dokumen pengesahan Kemenkumham, menyoroti keputusan Dewan Pembina sebelumnya terkait pembekuan seluruh aktivitas lembaga. Baginya, kebijakan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa persoalan internal telah mencapai tahap yang membutuhkan penyelesaian radikal.
Meski demikian, Huda mengaku tetap menghormati segala pendapat yang berkembang di tengah proses penyelesaian konflik. Ia menekankan bahwa keberlangsungan sebuah lembaga bantuan hukum seharusnya berpijak pada komitmen bersama untuk menjaga reputasi dan integritas, bukan justru terjebak dalam perpecahan.
Penertiban Atribut Lembaga
Sebagai langkah tindak lanjut dari usulan tersebut, Huda menginstruksikan seluruh anggota untuk segera melepaskan atribut organisasi, baik berupa stiker, logo, maupun identitas YLBH Sarana Keadilan Rakyat pada kendaraan atau perlengkapan lainnya.
“Apabila nantinya yayasan benar-benar dibubarkan, maka seluruh atribut yang berkaitan dengan YLBH Sarana Keadilan Rakyat sebaiknya tidak lagi digunakan,” tegasnya.
Instruksi ini pun langsung direspons oleh para anggota yang hadir dengan melepas atribut yang mereka kenakan. Huda sendiri memberikan contoh nyata dengan menyatakan tidak akan lagi menggunakan logo lembaga tersebut. Perlu diketahui, Huda merupakan pencipta resmi logo tersebut, sebagaimana tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 000944292 yang diumumkan pada 25 Juli 2025.
Langkah ini diambil Huda sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah ketidakpastian status hukum dan masa depan yayasan yang kini berada di ujung tanduk
(Redho)











