SURABAYA-BORNEOSINARTVNEWS.COMPraktik penegakan hukum di internal Kepolisian kembali menuai kritik keras. Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., seorang Pengamat Kepolisian asal Surabaya, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara harus menanggalkan budaya arogan dan tidak boleh melindungi oknum yang terbukti melanggar hukum, apapun jabatannya.
Dalam keterangannya, Didi menekankan bahwa era keterbukaan informasi saat ini menuntut Polri untuk lebih transparan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota mereka sendiri.
”Polri itu alat negara, milik rakyat. Tidak boleh ada sikap sewenang-wenang atau arogan. Setiap pelanggaran harus diusut secara mendalam dan transparan. Era sekarang adalah era keterbukaan,” ujar Didi Sungkono, Selasa (9/6/2026).
Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu
Didi menyoroti pentingnya sanksi yang tegas dan konsisten. Ia menilai bahwa kelakuan oknum yang tidak terpuji justru menjadi beban bagi institusi Polri sendiri. Ia merujuk pada landasan hukum yang jelas, yakni UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, PERPOL No. 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Kepala Bidang Propam Polda Jawa Timur harus mengusut tuntas dan menyampaikannya kepada masyarakat. Kapolres tidak boleh lagi melindungi adik asuh, adik liting, atau keluarga asuh jika sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Kritik Keras terhadap Fenomena ‘Hukum Tumpul ke Atas’
Lebih lanjut, Didi menyinggung potret memprihatinkan di mana hukum sering kali dirasakan tajam ke bawah namun tumpul bagi mereka yang memiliki power dan jaringan kuat.
Ia memberikan contoh nyata mengenai oknum perwira menengah (Kompol) yang tetap bisa mengikuti pendidikan SESPIM (Sekolah Staf dan Pimpinan) meski tengah terjerat kasus pidana, bahkan setelah divonis penjara selama 2,6 tahun.
”Yang malu adalah organisasi Polri sendiri. Jika sosok yang bermasalah diproyeksikan menjadi pemimpin di masa depan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menilai,” pungkas Didi.
Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi jajaran kepolisian untuk kembali pada tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi integritas.
(Redho)











