Menu

Mode Gelap
Kediaman Anggota DPRD Kaltara Alimuddin di Sekatak Dilalap Si Jago Merah Rumah Anggota DPRD Provinsi Kaltara Alimuddin di Sekatak Terbakar, Redaksi Masih Himpun Informasi Pasti Penyebab Kejadian Melalui Kuasa Hukumnya Penny Isdhan Tommy, SH, PT TRH Berikan Klarifikasi Terkait Aktivitas Angkutan Log Kayu di Tabalar Lintasi Jalan Umum, Truk Bermuatan Log Kayu Besar Diduga Milik PT TRH Dikeluhkan Warga Sidang Sengketa Lahan PT KAJ: Saksi Tergugat Diduga Salah Alamat Objek Sengketa

Jakarta · 19 Mei 2026 14:02 WITA ·

PEMBODOHAN KIR di PKB Cilincing TERCIDUK AWAK MEDIA, Publik Desak Oknum Diproses secara hukum 


 PEMBODOHAN KIR di PKB Cilincing TERCIDUK AWAK MEDIA, Publik Desak Oknum Diproses secara hukum  Perbesar

JAKARTA-BORNEOSINARTVNEWS Global investigasi Jakarta 09/05/2026 Praktik permainan uji KIR di PKB Cilincing, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memicu kemarahan publik. Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan angkutan diduga dapat dinyatakan lulus uji KIR tanpa menjalani pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur resmi Selasa (19/05/2026)

Berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, kendaraan hanya menyerahkan foto unit dari empat sisi serta mengembalikan buku KIR lama. Setelah itu, buku KIR baru disebut dapat diterbitkan dengan menyerahkan sejumlah uang.

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena kendaraan yang seharusnya menjalani pemeriksaan rem, ban, lampu, sasis, hingga sistem keselamatan lainnya justru tetap bisa dinyatakan lolos tanpa pengujian langsung.

Publik menilai kondisi ini sangat miris dan keterlaluan. Demi uang, keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas diduga diabaikan. Padahal kendaraan besar seperti truk memiliki risiko tinggi apabila tidak dalam kondisi layak jalan.

Masyarakat mempertanyakan apakah tragedi kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat belum cukup menjadi pelajaran. Kecelakaan truk yang menimbulkan banyak korban jiwa di berbagai wilayah disebut menjadi bukti nyata bahwa kendaraan tidak layak operasi dapat berubah menjadi ancaman mematikan di jalan raya.

Kasus ini juga memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan internal Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Praktik permainan KIR seperti ini disebut telah lama diketahui di kalangan pelaku usaha trucking di Jakarta.

Publik menilai sulit dipercaya apabila praktik yang disebut berlangsung cukup lama tersebut tidak diketahui oleh pihak internal PKB Cilincing.

Karena itu, masyarakat mendesak Gubernur DKI Jakarta segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, termasuk mengganti pejabat yang dinilai gagal melakukan pengawasan.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas. Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat didesak untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Masyarakat juga meminta agar oknum-oknum internal PKB Cilincing yang terbukti terlibat dalam praktik permainan KIR diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku. Sebab praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan publik dan berpotensi menimbulkan korban jiwa di jalan raya.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara serius dan transparan agar praktik serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

Borneosinartvnews

Aang

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Terima Kunjungan Organisasi Advokat Singapura, Luthfi Yazid: Ini Sebuah Kehormatan, Bahas Proteksi Investasi hingga KUHP Baru

19 Mei 2026 - 00:02 WITA

Di Acara Obor Rakyat Reborn, Budiyanto Tarigan Sebut Trah Politik Jokowi Sudah Selesai ​

16 Mei 2026 - 20:26 WITA

Perkuat Pemahaman Hukum, PT Adhi Karya Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Baru bagi Seluruh Karyawan

9 Mei 2026 - 19:27 WITA

Tantangan Disrupsi Hukum, Ketum DePA-RI Dorong Perwira TNI AU Jadi Pemengaruh Teladan

23 April 2026 - 22:17 WITA

Bangkit dan Mandiri, Putri Nabila: Perempuan Adalah Subjek Utama Kemajuan Bangsa

22 April 2026 - 10:11 WITA

Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun

19 April 2026 - 12:30 WITA

Trending di Jakarta