JAKARTA-BIRNEOSIMARTVNEWSTV. COM Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menerima kunjungan kehormatan dari organisasi advokat Singapura, Law Society of Singapore (LSS), pada Senin (18/05/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka audiensi, tukar pikiran, sekaligus memperkuat kerja sama hukum antar-kedua negara sahabat.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, menyambut hangat dan menganggap kunjungan ini sebagai sebuah kehormatan besar bagi organisasi yang dipimpinnya.
Kunjungan LSS-yang menaungi sekitar 6.600 anggota di Singapura-merupakan kelanjutan konkret dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati kedua belah pihak pada 15 Agustus 2025 lalu di Singapura.
Dorong Profesionalisme dan Proteksi Hukum Investasi
Delegasi LSS dipimpin langsung oleh sang Presiden, Prof. Tan Cheng Han SC, dengan memboyong 18 pengacara senior dari berbagai kantor hukum ternama di Singapura.
Meskipun harus memberikan sambutan secara online dari kota suci Mekkah, Arab Saudi, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid tetap optimistis bahwa pertemuan tatap muka ini akan menjadi awal dari kolaborasi yang sangat produktif dan saling menghargai.
”Kami berharap agar kerja sama dua negara sahabat, Indonesia dan Singapura, lebih khusus lagi antar-dua organisasi advokat ini, terjalin lebih erat lagi dan berkesinambungan,” ujar Luthfi Yazid.
Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden LSS, Prof. Tan Cheng Han. Mantan Dekan Fakultas Hukum di National University of Singapore (NUS) dan City University of Hong Kong ini menegaskan pentingnya penegakan Rule of Law demi menjaga iklim ekonomi kedua negara.
”Investasi Singapura di Indonesia itu besar, sehingga membutuhkan proteksi hukum yang maksimal. Sebaliknya, banyak juga pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura yang memerlukan perlindungan serupa. Kerja sama di bidang hukum ini sangat penting untuk menciptakan harmonisasi,” jelas Prof. Tan Cheng Han kepada awak media di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kemitraan strategis dengan DePA-RI ini akan mencakup ranah yang sangat luas.
”Kerja sama ini tentu sangat luas, bisa berupa peningkatan profesionalitas, peningkatan keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset,” lanjutnya.
Bedah KUHP Baru dan Isu Pencucian Uang
Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut juga dimanfaatkan kedua belah pihak untuk menggelar diskusi ilmiah. Mereka membedah implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan korporasi (corporate crime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), perkara korupsi, serta kejahatan lintas negara (transnational crime).
Jajaran pimpinan DePA-RI turut hadir secara langsung menyambut delegasi Singapura ini, di antaranya:
Irjen Pol (Plt) Dr. Kamil Razak, SH, MH (Ketua Umum Plt)
Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD (Penasihat Utama)
Dr. Aziz Zein, SH, MH (Wakil Ketua Umum)
Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH (Sekretaris Jenderal)
Serta jajaran pengurus DPD DePA-RI dari berbagai wilayah seperti Jakarta Raya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Kalimantan Selatan.
Acara yang dipenuhi atmosfer persahabatan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan saling bertukar cinderamata sebagai simbol kokohnya sinergi dunia hukum antara Indonesia dan Singapura ke depan.
Redaksi borneosinartvnews. com (Megy)











