JAKARTA-borneosinartvnews Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat orang oknum prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka yang diketahui berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum militer.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penyerangan brutal ini terjadi di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 24% di bagian tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Identitas Tersangka dari Dua Matra
Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara yang berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Berikut rincian inisial dan pangkat para tersangka:
Kapten NDP
Lettu SL
Lettu BHW
Serda ES
Bukti CCTV dan Pengejaran Pelaku Lain
Penyidikan awal melalui rekaman CCTV menunjukkan adanya dua orang yang berperan sebagai eksekutor langsung di lapangan. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga memiliki peran pendukung dalam perencanaan atau pemantauan aksi.
Pihak kepolisian menyebutkan adanya kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang. Saat ini, tim gabungan masih memburu dua identitas lain yang diduga kuat ikut terlibat sebagai eksekutor tambahan dalam aksi tersebut.
Fokus pada Aktor Intelektual
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat status para tersangka sebagai aparat militer yang menyerang seorang aktivis HAM. Pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan untuk mengungkap:
Motif utama di balik penyerangan.
Peran spesifik masing-masing tersangka.
Kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan aksi tersebut.
Catatan Redaksi: Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh berbagai lembaga pemantau HAM, menanti komitmen TNI dalam menindak tegas oknum yang mencederai integritas institusi.(**)











