TENGGARONG,:borneosonartvnews.com 4 Maret 2026 – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong mendadak tegang hari ini. Majelis hakim secara aktif mencecar pihak PT Kutai Agro Jaya (KAJ) setelah menemukan ketidaksesuaian fatal dalam dokumen bukti yang diajukan dalam sidang sengketa lahan seluas 180 hektare.Keabsahan Dokumen Dipertanyakan
Sidang yang berlangsung hari ini dengan agenda pembuktian surat menjadi ajang “hujan pertanyaan” dari majelis hakim. Hakim menaruh perhatian serius pada perbedaan lokasi administratif yang sangat mencolok. Dalam gugatan,
warga menegaskan lahan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, namun dokumen milik PT KAJ justru merujuk pada lokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
“Itu sangat jauh dan berbeda administrasi,” tegas pihak penggugat di persidangan, menggambarkan betapa tidak sinkronnya bukti yang disodorkan perusahaan tersebut.Kuasa Hukum Penggugat: “Ini Sudah Paling Terang!”
Ketegangan semakin memuncak saat Adv. Gunawan, S.H., kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, membongkar ketidaksinkronan data tergugat di hadapan hakim. Ia menilai bukti surat PT KAJ tidak hanya salah lokasi, tapi juga dianggap gugur secara logika hukum karena bertentangan dengan klaim pembayaran lahan yang pernah mereka sampaikan sebelumnya.
”Kalau beda Desa dan beda Kecamatan, tentu wilayahnya berbeda. Ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini. Surat dari tergugat ini tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan telah membayar lokasi lahan klien kami,” ujar Gunawan dengan nada tegas usai persidangan.Tergugat Tinggalkan Sidang Lebih Awal.
Di tengah sorotan tajam majelis hakim dan desakan pihak penggugat, kuasa hukum PT KAJ, Refman Basri, S.H., MBA, diketahui meninggalkan ruang sidang lebih awal. Alasan yang disampaikan adalah untuk mengejar jadwal penerbangan ke Jakarta, sehingga pihak tergugat belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas “cecaran” hakim tersebut.Instruksi Tegas Majelis Hakim.
Merespons temuan tersebut, Majelis Hakim memberikan instruksi keras kepada pihak tergugat untuk segera melakukan perbaikan administrasi dokumen agar sesuai dengan objek sengketa yang sebenarnya. Hakim juga menekankan bahwa proses pemeriksaan bukti ke depan akan dioptimalkan melalui sistem E-Court.
Kasus yang melibatkan 89 bidang tanah milik keluarga almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah dan Darmono ini terus dikawal ketat oleh warga setempat yang menuntut keadilan atas lahan mereka.
Borneosinartvnews (Hrs/Ud)











