Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Hukrim · 13 Mar 2026 20:31 WITA ·

Sidang PHI Banjarmasin: Iswandi Gugat PT Saptaindra Sejati Terkait Hak Pekerja


 Sidang PHI Banjarmasin: Iswandi Gugat PT Saptaindra Sejati Terkait Hak Pekerja Perbesar

BANJARMASIN –borneosinartvnews.com-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana dengan nomor register perkara 9 antara Iswandi melawan PT Saptaindra Sejati (PT SIS), Kamis (12/03/2026).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sengketa hubungan industrial yang sebelumnya gagal mencapai kesepakatan dalam proses bipartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.

Sidang Ditunda

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut dihadiri oleh pihak penggugat, Iswandi, didampingi oleh kuasa hukumnya dari SPKEP Tabalong. Namun, pihak tergugat, PT Saptaindra Sejati, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 02 April 2026 mendatang.

Awal Mula Sengketa

Permasalahan ini bermula dari prosedur pemeriksaan kesehatan (Medical Check-Up/MCU) yang dijalani Iswandi. Menurut keterangan Iswandi, manajemen PT SIS memintanya melakukan MCU rutin tahunan pada bulan Juni 2025, dan hasilnya dinyatakan fit.

Prosedur serupa kembali dijalankan pada bulan Juli atas permintaan pihak manajemen melalui Reza, dengan hasil yang juga dinyatakan fit oleh RSPT Tanjung Tabalong. Namun, pada bulan September, pihak manajemen kembali meminta Iswandi melakukan follow-up kesehatan dengan mengatasnamakan rujukan klinik PT SIS.

Iswandi merasa curiga dan memutuskan mengonfirmasi langsung ke klinik tersebut. Pihak dokter klinik menyatakan tidak pernah mengeluarkan rujukan untuk Iswandi karena hasil MCU sebelumnya sudah dinyatakan sehat. Meski demikian, manajemen tetap bersikeras dengan alasan sistem dan prosedur perusahaan.

Akibat penolakan Iswandi terhadap prosedur yang dianggap tidak transparan tersebut, ia kemudian di-standby-kan, hingga akhirnya dinonaktifkan per 30 Desember 2024 dengan merujuk pada Pasal 70 ayat 11.

Harapan Penggugat

Iswandi mengungkapkan kekecewaannya karena sejak dinonaktifkan, ia kehilangan hak-hak dasarnya seperti gaji dan perlindungan BPJS Jamsostek. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, baik bagi dirinya maupun keluarganya. Ia juga mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena persoalan statusnya dengan PT SIS yang belum tuntas.

“Saya sudah mencoba menghadap PJO PT SIS Eko Sulistyo dan wakilnya Purnanto pada 1 Januari 2024 untuk menceritakan kondisi yang sebenarnya, namun tidak ada solusi,” ujar Iswandi.

Ia berharap manajemen PT SIS dapat bersikap bijaksana dan tidak mempersulit hak-haknya. Iswandi menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perjuangan agar rekan kerja lainnya tidak mengalami nasib serupa.

Pewarta: A. Waryono

Tim Redaksi borneosinartvnews (**)

 

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi

11 Mei 2026 - 00:54 WITA

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Trending di Hukrim