Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Hukrim · 23 Mar 2026 12:42 WITA ·

VIRAL DI TIKTOK: Vonis 1,5 Tahun Eks Bos Pertamina Luhur Budi Djatmiko Picu Kontroversi, Netizen Pertanyakan Keadilan


 VIRAL DI TIKTOK: Vonis 1,5 Tahun Eks Bos Pertamina Luhur Budi Djatmiko Picu Kontroversi, Netizen Pertanyakan Keadilan Perbesar

BORNEOSINARTVNEWS.COM, JAKARTA – Jagat media sosial, khususnya platform TikTok, tengah diramaikan oleh gelombang kritik publik terkait vonis hukum terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko.

Video yang menunjukkan seorang pria menyatakan kekecewaannya dari dalam sebuah mobil menjadi viral setelah ia membandingkan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dengan hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.

Duduk Perkara dan Vonis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada akhir Februari 2026 menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta kepada Luhur Budi Djatmiko. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Komplek Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp348,6 miliar. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai total kerugian tersebut.

Alasan Keringanan Hukuman

Hakim Ketua Brelly Yuniar dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, antara lain:

Terdakwa sudah berusia lanjut (70 tahun).

Kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.

Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan telah lama mengabdi pada negara.

Reaksi Publik dan Perbandingan Kasus

Di TikTok dan platform digital lainnya, publik menyuarakan rasa ketidakadilan. Beberapa pihak bahkan membandingkan ringannya vonis ini dengan kasus-kasus hukum rakyat kecil yang pernah viral sebelumnya. Mereka menilai hukuman 1,5 tahun tidak memberikan efek jera terhadap kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang merugikan negara dalam skala besar.

Hingga berita ini diturunkan, video kritik tersebut telah ditonton jutaan kali dan memicu diskusi luas mengenai urgensi transparansi serta integritas dalam sistem peradilan korupsi di Indonesia.

Reporter: BorneosinarTVNews

Editor: Redaksi Online (**)

Sumber: Hasil Persidangan PN Tipikor Jakarta

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi

11 Mei 2026 - 00:54 WITA

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Trending di Hukrim