BORNEOSINARTVNEWS.COM, JAKARTA – Jagat media sosial, khususnya platform TikTok, tengah diramaikan oleh gelombang kritik publik terkait vonis hukum terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko.
Video yang menunjukkan seorang pria menyatakan kekecewaannya dari dalam sebuah mobil menjadi viral setelah ia membandingkan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dengan hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.
Duduk Perkara dan Vonis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada akhir Februari 2026 menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta kepada Luhur Budi Djatmiko. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Komplek Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp348,6 miliar. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai total kerugian tersebut.
Alasan Keringanan Hukuman
Hakim Ketua Brelly Yuniar dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, antara lain:
Terdakwa sudah berusia lanjut (70 tahun).
Kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.
Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan telah lama mengabdi pada negara.
Reaksi Publik dan Perbandingan Kasus
Di TikTok dan platform digital lainnya, publik menyuarakan rasa ketidakadilan. Beberapa pihak bahkan membandingkan ringannya vonis ini dengan kasus-kasus hukum rakyat kecil yang pernah viral sebelumnya. Mereka menilai hukuman 1,5 tahun tidak memberikan efek jera terhadap kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang merugikan negara dalam skala besar.
Hingga berita ini diturunkan, video kritik tersebut telah ditonton jutaan kali dan memicu diskusi luas mengenai urgensi transparansi serta integritas dalam sistem peradilan korupsi di Indonesia.
Reporter: BorneosinarTVNews
Editor: Redaksi Online (**)
Sumber: Hasil Persidangan PN Tipikor Jakarta











