Batam- Borneosinartvnews. com Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal yang terseret dalam perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton.
Putusan ini langsung menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati Sabtu(15/03/2026.
Sidang vonis digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani sidang dipimpin Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Sebelum pembacaan putusan, Fandi telah menjalani sejumlah tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan perkara pada 22 Januari 2026 dan pembacaan pledoi pada 23 Februari 2026.
Vonis 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kemudian memunculkan beragam reaksi, baik dari pihak keluarga maupun masyarakat luas.
Ibunda Fandi, Nirwana, tampak tak kuasa menahan tangis usai sidang. Ia mengaku sangat berharap anaknya bisa bebas dan tidak menjalani hukuman penjara.
Kekecewaan keluarga pun terlihat jelas, karena mereka menilai Fandi tidak sepantasnya menerima hukuman tersebut.
Di tengah suasana haru keluarga, respons publik justru berkembang beragam. Sebagian masyarakat menilai putusan itu patut disyukuri karena Fandi terhindar dari hukuman mati.
Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan ringan atau beratnya hukuman itu jika dibandingkan dengan besarnya perkara yang menyeret nama Fandi.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar, sehingga setiap perkembangan persidangan dan putusan pengadilan menjadi sorotan luas
Tim redaksi borneosinartvnews. com.(**)











