Menu

Mode Gelap
Tiga Dekade Mengabdi, Koperasi Apel Sejahtera Muara Jawa Sukses Transformasi Modal Ratusan Ribu Menjadi Ratusan Juta Redaksi Borneo Sinar TV Klarifikasi dan Ralat Pemberitaan Terkait PT Saka, Mantan Camat Segah Pak Eben Tegaskan Tidak Terlibat Proyek Jalan Malinau-Krayan Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Fungsi Satker PUPR Dalam Pengawasan Biadab! Petani di Bulungan Dikeroyok Oknum Pengurus Koperasi, Wajah Korban Luka Berlubang Tokoh Maluang Desak Kapolri Sikat Mafia BBM di Berau!

Hukrim · 11 Mei 2026 00:54 WITA ·

Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi


 Kebal Hukum! Meski Telan Korban Jiwa, Tambang Wasirawi Diduga Masih Dijaga Oknum Aparat Berpangkat Tinggi Perbesar

MANOKWARI-PAPUA BARAT-BORNEOSINARTVNEWS Senin, 11 Mei 2026 10:30 WIT  Kesepakatan antara pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup aktivitas tambang ilegal di Wasirawi tampaknya hanya menjadi “macan kertas”. Pasalnya, aktivitas di lokasi tersebut masih terus berjalan hingga memicu tragedi maut pada Senin, 4 Mei 2026 lalu.

​Banjir bandang yang menerjang lokasi tambang dilaporkan telah menelan korban jiwa dan menghanyutkan sejumlah alat berat. Meski bukti-bukti visual berupa video amatir sudah viral di media sosial warga Manokwari, para pelaku tambang seolah tidak bergeming.

​Tragedi Maut dan Pembangkangan Aturan

​Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat, Jekson Kapisa, menyatakan penyesalan mendalam atas jatuhnya korban jiwa di wilayah yang seharusnya sudah steril dari aktivitas penambangan.

​”Tambang ilegal tersebut menelan korban, padahal Polda Papua Barat dan Pemkab Manokwari sudah sepakat bahwa tambang ilegal Wasirawi dihentikan,” ujar Jekson dengan nada kecewa kepada awak media, Minggu (10/5/2026).

​Dugaan Perlindungan Oknum Pangkat Tinggi

​Jekson menengarai alasan mengapa tambang tersebut seolah tak tersentuh hukum. Ia menduga ada keterlibatan oknum aparat dengan pangkat mentereng yang menjadi tameng operasional alat berat di sana.

​”Ada dugaan keras alat berat yang beroperasi di Wasirawi sampai saat ini ada bekapan (back-up) aparat penegak hukum berpangkat Bunga dan Bintang. Inilah alasan pelaku tidak takut dan merasa kebal hukum,” tegas Jekson secara lugas.

​Menagih Janji Kesepakatan Sasana Karya

​Pihak PIDAR mengingatkan kembali tentang kesepakatan yang pernah ditandatangani pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari, MRP Papua Barat, dan Polda Papua Barat.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas eksploitasi terus berjalan, yang dinilai telah mengangkangi kesepakatan tersebut.

​Desakan Kepada Komisi XII DPR RI dan Kapolri

​Menyikapi krisis ini, Jekson Kapisa melayangkan dua tuntutan utama kepada pemangku kebijakan di pusat:

​Kepada Komisi XII DPR RI: Diminta tidak berdiam diri. Segera ambil langkah nyata dengan melakukan investigasi lapangan ke lokasi tambang rakyat Wasirawi.

​Kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Segera berikan sanksi tegas sesuai Kode Etik dan Undang-Undang Kepolisian kepada oknum yang terbukti terlibat.

​”Jangan sampai karena ulah segelintir oknum tersebut, kepercayaan rakyat terhadap Kepolisian yang sudah terjaga dengan baik menjadi rusak. Kami minta keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tutup Jekson Kapisa.

​Pawarta (Megy)

Redaksi Borneosimsrtvnews

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kades Silfanuddin Perketatat Tata Kelola Keuangan Desa

3 Mei 2026 - 05:03 WITA

Tak Bisa Mengelak! Bukti Pinjaman Rp1 Miliar dan Tanda Tangan Camat Jadi ‘Peluru Panas’ Warga Hantam PT KAJ

3 Mei 2026 - 00:51 WITA

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?

19 April 2026 - 11:26 WITA

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Kuasa Hukum BRLF Sebut Klien Tak Punya Niat Jahat, Sesalkan Foto Tersangka Tanpa Sensor Bertebaran

2 April 2026 - 00:48 WITA

Trending di Hukrim