Menu

Mode Gelap
Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Warga Pati Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga Blingoh Jepara, Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

Hukrim · 19 Apr 2026 11:26 WITA ·

Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum?


 Aek Natas Dijarah, Munte Bebas Beroperasi: Di Mana Nyali Aparat Penegak Hukum? Perbesar

LABURA, SUMUT -BORNEOSINARTVNEWS Kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kian merajalela. Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, terus beroperasi tanpa hambatan.

Sosok di balik layar aktivitas ini, yakni seorang pengusaha berinisial “Munte”, seolah tidak tersentuh hukum, meninggalkan satu pertanyaan besar bagi publik: Di mana nyali aparat penegak hukum?

​Temuan Lapangan: Ekosistem Dikeruk, Hukum Ditusuk

​Berdasarkan investigasi lapangan oleh tim Jelajahperkara pada Minggu, 12 April 2026, ditemukan bukti nyata aktivitas pengerukan lahan secara terbuka. Berlokasi di koordinat 2.33224817N 99.69962115E, sejumlah alat berat terlihat bebas beroperasi melakukan penambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

​Pemandangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penjarahan sumber daya alam yang merusak tatanan ekologi di Kecamatan Aek Natas. Mirisnya, aktivitas ini terus berlangsung terang-terangan di bawah pengawasan “Munte” tanpa ada upaya penghentian dari pihak berwenang.

​Kronologi Pembiaran: Konfirmasi Dijawab Diam

​Tim redaksi Dan Berapa media Borneosinartvnews Jelajahperkara tidak tinggal diam. Pada Senin, 13 April 2026, pihak redaksi telah melakukan konfirmasi sekaligus desakan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., melalui pesan WhatsApp.

​Dalam komunikasi tersebut, redaksi dengan tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku dan penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, hingga hari ini, Minggu, 19 April 2026, tidak ada langkah konkret yang diambil. Tidak ada penangkapan, tidak ada penyegelan, dan tidak ada penghentian aktivitas.

​Sikap bungkam dan lambannya respon Polres Labuhanbatu menimbulkan asumsi liar di masyarakat. Apakah aparat memang “tutup mata”, atau ada faktor “kebal hukum” yang membuat Munte merasa di atas angin?

​Tantangan untuk Aparat

​Kami, dari tim redaksi borneosinartv dan Jelajahperkara, kembali menegaskan tuntutan kami kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu:

​Segera Bertindak: Nyalakan keberanian institusi untuk menangkap pelaku tambang ilegal (Munte) yang jelas-jelas telah menjarah wilayah hukum Labura.

​Berikan Penjelasan: Mengapa laporan yang telah masuk sejak 13 April hingga hari ini belum ditindaklanjuti? Publik berhak tahu alasan di balik diamnya aparat.

​Tegakkan Keadilan: Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika lingkungan terus dijarah tanpa tindakan tegas, maka kerugian besar bagi masyarakat Labura dan generasi mendatang akan menjadi tanggung jawab penuh aparat penegak hukum setempat.

​Aek Natas tidak butuh janji, Aek Natas butuh tindakan nyata. Publik menunggu, apakah hukum masih memiliki wibawa di mata pengusaha tambang, atau hanya sekadar pajangan yang bisa dibeli?

​Tim Redaksi Borneosinartvnews (**)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tanjung Batu Memanas! PT. KCW Layangkan Somasi Keras, Pihak Pengklaim Lahan 634 Hektar

6 April 2026 - 20:19 WITA

Nyawa Melayang Hanya Dihargai 2 Bulan Penjara, PN Surabaya Tuai Kecaman Keras dari AMI

2 April 2026 - 16:14 WITA

Kuasa Hukum BRLF Sebut Klien Tak Punya Niat Jahat, Sesalkan Foto Tersangka Tanpa Sensor Bertebaran

2 April 2026 - 00:48 WITA

Proyek dan Kapal Fiber Desa Tanjung Kunyit Diperiksa Irbansus inspektorat

31 Maret 2026 - 14:59 WITA

Modus Pinjam Alat Pancing, Pemuda di Semarang Nekat Lecehkan Istri Teman Sendiri

28 Maret 2026 - 11:36 WITA

Tragedi Berdarah di Sungai Pinang: Istri Tewas di Tangan Suami dan Ibu Angkat, Motif Dendam Diduga Jadi Pemicu

25 Maret 2026 - 13:48 WITA

Trending di Hukrim